Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa 2024 Berdasarkan PP Terbaru

15 Jul 2024 15:07 WIB

thumbnail-article

Dokumen - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Tanggung jawab kepala desa dan para perangkat desa memang tidaklah mudah terutama terkait layanan yang harus diberikan kepada masyarakat. Dengan tanggung jawab besar tersebut tentu diikuti dengan rincian gaji dan tunjangan perangkat desa yang sesuai.

Mengutip website Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), gaji perangkat desa 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Daftar rincian gaji dan tunjangan Perangkat Desa 2024

Dalam PP tersebut, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

  • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
  • Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan jika hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).


Besaran tunjangan perangkat desa tahun 2024

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh perangkat desa tahun 2024:

  • Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan begitu, berikut adalah rincian total penghasilan yang diterima perangkat desa untuk tahun 2024: 

  • Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
  • Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER