Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Kini, kasus mega korupsi tersebut telah menyeret 22 orang sebagai tersangka.
Terbaru, pada Rabu (29/5/2024) Kejagung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Agung Kuntadi, menyatakan jika Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti dinyatakan cukup.
"Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," katanya pada akhir Mei lalu.
Baca Juga:Apa Itu "Asian Value" Istilah yang Muncul di Podcast Total Politik dan Ramai Dibahas Warganet
Daftar lengkap tersangka kasus korupsi timah
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
- Suwito Gunawan (SG) - Komisaris PT SIP, perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) - Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) - Beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) - Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) - Mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) - Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) - Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) - General Manager PT TIN
- Suparta (SP) - Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) - Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) - Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) - Mantan Direktur Operasional dan Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) - Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) - Perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) - Beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) - Marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari
Sejauh ini, Kejagung telah melimpahkan dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyebutkan jika dua tersangka yang telah dilimpahkan adalah Tamron Tamsil alian Aon (TN) dan Achmad Albani (AA).
"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri atas dua tersangka. Yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku beneficiary owner dari CV VIP," katanya pada Selasa (4/6).
"Sedangkan tersangka yang kedua atas nama AA selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," tambah Haryoko dalam konferensi pers.
Selain itu, bukti yang turut dilimpahkan oleh Kejagung untuk kedua tersangka tersebut adalah kendaraan bermotor, barang elektronik, emas, hingga uang tunai dari berbagai mata uang.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya segera melimpahkan 20 tersangka lain yang belum dilimpahkan ke Kejari.
"Segera menyusul," katanya pada Selasa (4/6), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kejagung menduga jika semua tersangka melakukan kerja sama dalam tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut Kejagung, tindak pidana tersebut dilakukan pada periode 2015-2022.
Hingga kini, sejumlah saksi masih terus diperiksa oleh Kejagung, termasuk pesohor Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KOMENTAR
Latest Comment