14 September 2023 16:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Hari ini, Kamis (14/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014.
Dahlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Antara.
Melansir Antara, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.14 WIB.
Sebelum masuk ke gedung KPK, Dahlan masih menyempatkan diri untuk meladeni pertanyaan awak media yang menunggunya.
Namun, ia tidak banyak berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan dirinya, bahkan ia mengaku tidak tahu menahu terkait pertanyaan yang akan diajukan kepadanya.
"Belum diperiksa," ujar Dahlan pada Kamis (14/9).
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis, 7 September 2019 pekan lalu.
Akan tetapi, Dahlan Iskan mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena tidak dapat memenuhi panggilan pada hari tersebut.
Sejauh ini dari pihak KPK belum ada keterangan lebih lanjut, mengenai pertanyaan yang akan diajukan kepada Dahlan Iskan.
KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina sejak 2022 lalu.
Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumpulkan jika pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014 pada Juni 2022 lalu.
Ada beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan dan melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini pula KPK telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," terang Firli pada Januari lalu.
Di tahun 2023 ini, Ketua KPK tersebut kembali menegaskan jika proses penyidikan kasus masih berjalan dan dalam proses penyidikan
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KOMENTAR
Latest Comment