Dampak UU dan Perppu Cipta Kerja yang Merugikan Perempuan, dari Upah Tidak Layak hingga Ketidakjelasan Status Karyawan

3 Apr 2023 17:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kondisi sulit perempuan pekerja. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hingga kini masih menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, Perppu ini dianggap merugikan dan mengancam masyarakat, terutama perempuan.

Sejak awal disusunnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pemerintah pun mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Alih-alih melindungi pekerja, Perppu Cipta Kerja justru mengancam perempuan. Berikut beberapa hal yang mengancam perempuan dalam UU Cipta Kerja:

  • Kerusakan lingkungan

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini merusak lingkungan. Pasalnya, fungsi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) tidak lagi menjadi upaya preventif. Semakin lama kualitas lingkungan pun akan menurun. Kerusakan lingkungan menyebabkan pasokan pangan berkurang. Hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi perempuan. 

Perempuan membutuhkan nutrisi yang cukup untuk tumbuh kembang anak dalam kandungan. Kurangnya bahan pangan dan air akibat kerusakan lingkungan juga membuat perempuan kesulitan dalam melakukan pekerjaan domestiknya.

  • Ancaman pada masyarakat adat

Kerusakan lingkungan tentu berpengaruh pada masyarakat adat, khususnya perempuan. Mereka yang sehari-hari memanfaatkan lahan dan sumber daya alam harus kehilangan lingkungan akibat praktik usaha yang tidak menerapkan AMDAL.

  • Upah murah

Kesenjangan upah perempuan memang masih banyak ditemui dalam pekerjaan. Keberadaan Perppu Cipta Kerja justru semakin memperparah kondisi tersebut.

Menurut GEBRAK, bicara tentang pengupahan seharusnya merujuk pada kondisi riil pekerja. Upah tersebut harus bisa dan layak digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja agar sejahtera.

Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) menyebut bahwa pemerintah harus menjamin perlindungan cuti perempuan untuk melahirkan, menstruasi, menyusui, dan mendapat upah lembur.

  • Perluasan sistem outsourcing

Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memiliki ketentuan baku yang mengatur bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Hal ini membuat sistem outsourcing justru makin tidak terkontrol.

Dalam Pasal 81 poin 19-21 tidak dijelaskan terkait pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan outsourcing. Ini jelas berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur lima pekerjaan yang boleh ada pekerja outsourcing.

Maka, adanya sistem outsourcing tidak terkontrol justru memicu eksploitasi terhadap buruh perempuan berkedok hubungan kerja prekariat (tidak menentu). 

  • Kontrak kerja tidak jelas

Menurut Perppu Cipta Kerja Pasal 56-59, buruh dengan status kontrak kini tidak ada batasan durasi kontrak. Hal ini tentu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur kontrak hanya sampai 2 tahun sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Dampak Perppu Cipta Kerja terhadap perempuan

Baik UU maupun Perppu Cipta Kerja, keduanya sama-sama mendorong agar buruh perempuan mudah diatur, taat pada perintah, tidak protes, dan siap dengan upah yang murah.

Tidak adanya aturan cakupan PKWT membuat pengusaha mudah mempekerjakan buruh kontrak tanpa memberi kepastian kapan buruh kontrak perempuan menjadi buruh atau karyawan tetap.

Selain itu, UU dan Perppu Cipta Kerja abaikan kebutuhan hidup layak bagi perempuan. Penetapan 64 komponen ini hanya mementingkan buruh laki-laki tanpa mempertimbangkan perempuan. 

Komponen tersebut diantaranya ada sarana kesehatan seperti alat cukur dan deodoran. Tapi, kebutuhan perempuan seperti pembalut, ikat rambut, dan jilbab tidak disediakan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, UU dan Perppu Cipta Kerja melanggengkan ketidakadilan dan kesenjangan bagi buruh perempuan.

***

Yuk, follow Instagram WMNLyfe untuk tahu berita-berita penting tentang perempuan lainya!

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER