Media sosial (medsos) merupakan platform yang banyak dipilih oleh orang untuk mengekspresikan diri.
Akan tetapi, media sosial juga berpotensi menjadi tempat berbahaya bagi keamanan data pribadi.
Hal tersebut dikarenakan tak jarang pengguna media sosial membagikan data pribadi yang sensitif tanpa disadari di media sosial.
Penting untuk diingat bahwa data pribadi sebaiknya tidak diungkapkan di media sosial karena dapat memberikan celah bagi penjahat dunia maya untuk melakukan tindakan kriminal.
Dengan data pribadi orang lain, seorang hacker dapat melakukan kejahatan seperti meretas rekening bank, akun media sosial, dan bahkan meminta uang kepada teman-teman atau kenalan korban.
Kominfo memberikan peringatan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
Mereka menekankan agar selalu berhati-hati, terutama dengan informasi yang tercantum dalam daftar berikut ini, yang tidak seharusnya disebarluaskan di media sosial.
Kenapa tidak boleh menyebar data pribadi di media sosial?
Ada beberapa alasan kuat mengapa tidak seharusnya menyebar data pribadi di media sosial, berikut di antaranya:
- Risiko privasi: Menyebarkan data pribadi di media sosial berpotensi membahayakan privasi Anda. Informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, tanggal lahir, atau detail identitas lainnya dapat diakses oleh banyak orang, termasuk mereka yang memiliki niat jahat.
- Identitas tercuri: Data pribadi yang tersedia di media sosial dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri identitas Anda. Mereka dapat menggunakan informasi ini untuk melakukan penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
- Penggunaan yang tidak etis: Informasi pribadi Anda dapat digunakan secara tidak etis, seperti untuk mengganggu, melecehkan, atau menyebabkan masalah dalam kehidupan pribadi Anda.
- Keamanan keuangan: Jika Anda membagikan informasi terkait keuangan Anda seperti nomor kartu kredit atau rekening bank, Anda berisiko menjadi target penipuan atau pencurian identitas.
- Kesadaran privasi: Menyebarkan data pribadi secara terbuka dapat mengindikasikan kurangnya kesadaran privasi, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Risiko penyalahgunaan: Data pribadi yang tersedia secara bebas di internet dapat disalahgunakan atau dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jenis-jenis data pribadi yang tidak boleh disebar
Berikut 11 jenis data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial:
- Kode OTP (one time password),
- Nama panggilan masa kecil,
- Nama ibu kandung,
- Nomor telepon,
- Alamat rumah,
- Foto paspor/KTP/SIM,
- Tiket pesawat/kereta api/bus,
- Foto tanda tangan,
- PIN/password apapun,
- Nomor kartu kredit,
- Code CVV (3 angka di belakang kartu debit).
Salah satu aspek penting dalam daftar ini adalah mengenai ketidakbolehan menyebarkan nama ibu kandung.
Hal ini perlu diperhatikan karena nama ibu kandung dibutuhkan untuk membuat rekening bank atau nomor ponsel.
Dengan menyebarkan nama ibu kandung, penjahat dunia maya dapat dengan mudah mengambil alih nomor ponsel atau meretas rekening bank korban.
Sementara itu, code CVV digunakan untuk transaksi online, sehingga menyebarkannya di media sosial dapat memudahkan pelaku kejahatan dunia maya dalam bertransaksi menggunakan kartu debit korban.
