Debat Capres: Jawaban Anies Soal Cara Menyelesaikan Kasus Persekusi, Kekerasan, dan Diskriminasi

13 Dec 2023 15:12 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar Anies Rasyid Baswedan mengisyaratkan penegakan hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah melalui bahasa tubuh berupa jari tangan yang membengkok yang ditunjukkan saat debat di Gedung KPU, Jakarta, Senin. (ANTARA/Citro Atmoko)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum. Karena apabila dibiarkan, dia akan menular dan dia akan dianggap sebagai sesuatu yang benar."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan debat perdana Pemilihan Presiden 2024 di kantor mereka Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam.

Debat dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga ini diikuti oleh tiga calon presiden yakni nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Salah satu tema yang diterima Anies dari panelis berdasarkan pengundian adalah penanganan disinformasi dan kerukunan warga. Panelis mengajukan pertanyaan soal masih banyak ditemukan  kasus-kasus persekusi, kekerasan, dan diskriminasi oleh satu kelompok masyarakat terhadap kelompok lainnya.

"Pertanyaannya, apa kebijakan Anda untuk melindungi warga negara dan memperkuat  toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk?  Waktunya 2 menit dimulai dari sekarang," tanya moderator dalam debat capres.

Merespons pertanyaan tersebut Anies menyampaikan dua langkah krusial untuk menanggapi permasalahan ini.

Pertama, setiap pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti dengan penegakan aturan dan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu si pelanggar.

"Setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum. Karena apabila dibiarkan, dia akan menular dan dia akan dianggap sebagai sesuatu yang benar," tegas Anies.

Langkah kedua, Anies menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan penjangkauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh memusuhi salah satu unsur di masyarakat.

"Negara adalah penyelenggara yang harus menjangkau semua," ujar Anies.

Anies Baswedan juga merinci rencananya untuk menciptakan program online pelayanan pengacara gratis, yang diberi nama "Hotline Paris." Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum. Sehingga, masyarakat dapat meminta bantuan pengacara negara secara online, menyediakan akses yang lebih mudah dan cepat.

"Ketika mereka berhadapan dengan pihak lain, seringkali mereka membutuhkan bantuan hukum, karena mereka berhadapan dengan berbagai unsur yang ada di masyarakat. Karena itu, kami merencanakan membuat sebuah program yang disebut sebagai online untuk pelayanan pengacara gratis. Jadi, ini adalah online pelayanan gratis yang kami sebut sebagai Hotline Paris," ujar Anies.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER