9 Agustus 2023 16:08 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
UIN Raden Mas Said Surakarta menjadi sorotan usai ribuan mahasiswa barunya diminta untuk mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.
Belakangan diketahui bahwa Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Surakarta menjalin kerja sama dengan aplikasi pinjol sebagai sponsor di acara PBAK dan Festival Budaya.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di media sosial, mahasiswa baru peserta PBAK dan Festival Budaya diharuskan membuat akun di aplikasi pinjol Akulaku.
Terkait hal ini, Rektor UIN Surakarta Prof. Mudhofir mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan mahasiswa yang melibatkan sponsor berupa aplikasi pinjol.
Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kegiatan tersebut. Jika ternyata memang ada pelanggaran, kampus akan memberikan tindakan tegas.
“Nanti akan ada Dewan Kode Etik, termasuk terkait mencari sponsorship itu,” kata Mudhofir seperti dilansir dari Antaranews.com.
Dapat sponsor Rp160 juta
Kabar terbaru mengungkap adanya nota kesepahaman (MoU) antara mahasiswa dengan pihak sponsor.
Berdasarkan MoU yang diperoleh dosen pembina DEMA, tercantum nominal sebesar Rp160 juta yang akan diberikan oleh perusahaan pinjol kepada DEMA UIN Surakarta.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Surakarta Syamsul Bakri menyebut nota kesepahaman antara mahasiswa dan perusahaan yang menjadi sponsor acara tidak sesuai dengan aturan.
“Mahasiswa tidak berhak melakukan MoU, apalagi ada nominal. Padahal PBAK ditanggung oleh universitas. Cari sponsor nggak bisa seperti ini,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, kampus telah menganggarkan dana sebesar Rp400 juta untuk acara PBAK yang diselenggarakan selama 3—4 hari.
Ketua DEMA UIN Surakarta dipanggil
Pihak kampus telah mengundang Ketua DEMA UIN Surakarta, Ayuk Latifah. Menurut Ayuk, kerja sama dengan perusahaan pinjol dilakukan untuk memberikan edukasi literasi keuangan kepada mahasiswa baru.
Dirinya juga mengaku tidak ada kewajiban bagi mahasiswa baru untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjol.
Syamsul menegaskan tindakan DEMA sudah melampaui wewenang yang diberikan. DEMA juga dianggap menyembunyikan sesuatu dari pihak universitas .
“MoU tidak diomongkan dengan kami, pimpinan, jadi sembunyi-sembunyi. Kami dapat (isi MoU) bukan dari DEMA, kami punya cara,” kata Syamsul.
Terkait hal ini, Dewan Kode Etik akan dipastikan akan memberikan sanksi kepada ketua DEMA UIN Surakarta.
KOMENTAR
Latest Comment