Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Bisakah Mendapat Hak Remisi dari Presiden?

9 Agustus 2023 15:08 WIB

Narasi TV

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Usai permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi kepada MA pada tanggal 12 Mei 2023. Tindakan serupa juga dilakukan oleh tiga terdakwa lainnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 tersebut menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan.

“Pidana penjara seumur hidup,”ujar Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta pada Selasa (8/8/2023), dilansir dari Antara.

Putusan MA ini juga termasuk meringankan tiga terdakwa pembunuhan berencana tersebut di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang awalnya mendapat hukuman penjara 20 tahun, kini menjadi pidana penjara 10 tahun. Ricky Rizal yang awalnya dipidana penjara 13 tahun berubah menjadi delapan tahun. Sedangkan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dipidana penjara 10 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun.

Sidang tertutup ini diketuai oleh Suhadi bersama Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Priyana sebagai anggota majelis 4.

Dalam sidang putusan ini, ada dua orang yang melakukan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat yaitu anggota majelis 2 dan anggota majelis 3. Mereka berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus tetap divonis hukuman mati.

Usai putusan MA, para terdakwa bisa langsung dieksekusi. Hal ini karena putusan kasasi bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo bisa mendapat hak remisi

Pengamat hukum pidana Boris Tampubolon menjelaskan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan. Hal ini tidak bisa didapatkan jika ia tetap divonis mati.

“Dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” ujar Boris Tampubolon pada Selasa (8/8/2023).

Meski dalam pasal dijelaskan hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati, tetapi disebutkan bahwa pemberian hak hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau mati diubah menjadi pidana penjara dalam kurun waktu tertentu.

Dalam Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi disebutkan bahwa narapidana yang dikenai pidana penjara seumur hidup dan menjalani pidana minimal lima tahun berkelakuan baik, maka pidananya dapat diubah dengan lama isa pidana yang masih harus dijalani.

“Artinya bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi,” ujar Boris dilansir dari Tempo.co.

Meski begitu, keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara ini adalah wewenang presiden. Presiden bisa mengabulkan atau menolak permohonan remisi tersebut apabila Ferdy Sambo mengajukannya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR