Deretan Keterangan Terbaru Bharada E: Tidak Ada Baku Tembak, Diperintah Atasan, Hingga Bukan Sniper

8 Aug 2022 14:08 WIB

thumbnail-article

Bharada E jalani pemeriksaan di Komnas HAM/ Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mencabut seluruh keterangan yang pernah ia sampaikan ke polisi terkait peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Senin (8/8/2022) pengacara Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) atas permintaan kliennya.

Pada Sabtu (6/8/2022), Bharada E juga sudah memberikan keterangan terbarunya kepada penyidik tim khusus di Bareskrim Mabes Polri. 

Apa saja keterangan terbaru Bharada E yang ia sampaikan ke penyidik Bareskrim maupun pihak-pihak lainnya?

1. Tidak Ada Tembak Menembak

Muhammad Boerhanuddin, pengacara Bharada E mengatakan kliennya mengaku Brigadir Yosua tidak mati karena baku tembak dengannya.

“Kalau dari informasi pengakuan dia tidak ada baku tembak,” kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Senin (8/8/2022).

Lantaran tidak pernah terjadi tembak menembak Boerhanuddin mengatakan seluruh proyektil yang ada di lokasi kejadian merupakan hasil rekayasa. Hal ini sebagaimana informasi yang disampaikan Bharada E kepada dirinya.

“Adapun proyektil di lokasi itu kan katanya alibi, senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk nembak tanah jadi kesannya ada baku tembak,” ujar Boerhanuddin seraya mengakui bahwa senjata Bharada E berjenis Glock-17.

2. Menembak Atas Perintah

Boerhanuddin mengatakan kliennya mendapat perintah dan paksaan dari atasannya untuk menembak Brigadir Yosua.

"Iya benar [dapat perintah]. Disuruh tembak, tembak, tembak,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin menegaskan atasan Bharada E yang ia maksud terkait dengan tugas kedinasan.

“Dari BAP dan keterangan ke tim kuasa hukum dia itu dalam tekanan dan perintah untuk menembak. Atasannya kan sudah bisa kita reka-reka, atasan kan pasti kedinasan,” ujarnya.

Deolipa Yumara, pengacara lain Bharada E memastikan bahwa atasan yang memerintah kliennya untuk melakukan pembunuhan bukan berasal sesama ajudan. "Atasannya langsung yang ia jaga," kata Deolipa.

Laporan Majalah Tempo menyebut Bharada E turun dari lantai dua saat mendengar ada keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga dia melihat Ferdy Sambo tengah memegang pistol dan di dekatnya Brigadir Yosua sudah tergeletak bersimbah darah.

3. Ferdy Sambo Ada di Lokasi

Boerhanuddin juga memastikan Ferdy Sambo juga ada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua terjadi. 

“Ada di lokasi memang,” kata Boerhanuddin.

Informasi yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang melihat keberadaan Ferdy Sambo di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan berlangsung.

Hal ini tentu saja berbeda dengan keterangan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang menyebut Sambo sedang melakukan PCR saat peristiwa terjadi.

4. Bukan Sniper atau Penembak Jitu

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memastikan Bharada E bukanlah penembak jitu terbaik di kesatuannya. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

“Informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

“Dia bukan sniper ahli tembak.”

Edwin mengatakan Bharada E baru memegang pistol pada November 2021. Terakhir kali ia latihan menembak adalah empat bulan sebelum peristiwa berlangsung yakni Maret 2022.

Edwin tak membeberkan dari mana informasi itu ia peroleh. Yang jelas, Jumat (29/7/2022) Bharada E pernah mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan karena merasa diancam.

Informasi ini berbeda dengan keterangan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang mengatakan Bharada E tercatat sebagai Tim Penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

“Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1, di Resimen Pelopor. Ini yang kami dapatkan,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

5. Bukan Ajudan Melainkan Sopir

Edwin Partogi juga membantah informasi awal polisi bahwa Bharada E merupakan ajudan pribadi (adc) Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Edwin Bharada E sehari-hari bertugas sebagai sopir.

“Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Informasi ini juga sudah dibenarkan pengacara terbaru Bharada E Deolipa Yumara. Padahal sebelumnya  Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Bhadara E merupakan ajudan Sambo.

6. Ingin Menjadi Justice Collaborator

Usai mencabut seluruh keterangan sebelumnya dan memberi keterangan baru, Bharada E kini merasa lebih lega.

Ian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

"Kami sepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kami juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER