Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat, terutama terkait kebijakan yang mengharuskan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% setiap bulannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pemerintah memberikan waktu hingga tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan para pekerja ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
BP Tapera sendiri memiliki komite yang bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi, dan menyampaikan hasil evaluasi kepada presiden.
Apa itu komite Tapera
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera adalah kelompok pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Komite ini terdiri dari ketua, anggota, dan profesional.
Kehadiran Komite Tapera mencakup individu-individu yang berperan penting di balik penyusunan kebijakan regulasi ini.
Mereka memainkan peran krusial dalam pengelolaan tabungan, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi langkah-langkah yang diperlukan.
Susunan anggota komite BP Tapera
Komite Tapera terdiri dari sejumlah anggota kunci, antara lain:
- Ketua: Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
- Anggota:Sri Mulyani (Menteri Keuangan).
- Anggota: Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan).
- Anggota: Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan).
Tugas utama komite ini mencakup merumuskan kebijakan umum dan strategis, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden.
Gaji komite BP Tapera
Komite Tapera menerima honorarium yang bervariasi berdasarkan jabatannya. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023, berikut adalah rincian gaji komite Tapera:
- Ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio Rp 32.508.000 per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur profesional Rp 43.344.000 per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio Rp 29.257.000 per bulan
Honorarium ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, komite unsur profesional juga menerima insentif tambahan hingga 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.