Disebut Terima Suap & Gratifikasi Rp66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut Denda Rp1 Miliar

26 Juli 2023 08:07 WIB

Narasi TV

Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (kanan) untuk dihadirkan pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020) . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (24/7/2023).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut Sunjaya bersalah lantaran menerima suap, gratifikasi, hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Bernard.

JPU mengungkapkan Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.

Rincian Suap dan Gratifikasi

JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukan Sunjaya. Bupati Cirebon periode 2014-2018 itu diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga tunjangan proyek.

Ia juga memperoleh Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Sunjaya kemudian membeli beberapa aset, mulai dari tanah rumah, hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar.

Total ada 94 aset dan 4 kendaraan yang ia tebus untuk menyamarkan uang sejumlah Rp66 miliar itu.

Selain menjalani hukuman bui, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana selama lima tahun penjara,” kata Bernard.

Sunjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa KPK pada Oktober 2018 lalu. Ia dijaring KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Cirebon.

Ia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan digantikan oleh Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Cirebon (sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon).

Pada saat itu, nama Sunjaya juga telah keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Namun ia langsung dinonaktifkan 15 menit setelah pelantikan untuk periode keduanya berlangsung, pada 17 Mei 2019. Sebab, ia masih berstatus sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum.

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Cirebon kemudian diserahkan kepada Imron Rosyadi selaku Wakil Bupati yang mendampingi Sunjaya di periode kedua.

Pada 30 Agustus 2019, barulah Sunjaya dicopot secara resmi dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, dengan dibacakannya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR