Ironi Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK: Mereka Kerap Beri Saran Perbaikan Lapas Demi Cegah Korupsi

22 Juni 2023 08:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi. ANTARA/HO-

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
 
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
 
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
 
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
 
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
 
Bentuk pungutan liar di rutan KPK berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
 
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
 
Albertina menegaskan Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
 
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
 
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.
 
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
 
"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya," kata Albertina.

KPK Janji Menindak Tegas

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan menindak tegas para pelaku pungli di Rutan KPK.
 
"KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya, termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
 
Ghufron juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dewas KPK yang mengungkap adanya pelanggaran dalam tata kelola Rutan KPK. Dikatakan pula bahwa laporan tersebut telah diterjemahkan menjadi perintah segera bongkar kasus tersebut.
 
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud," ujar Ghufron.
 
Ia juga memastikan akan segera menyampaikan kepada publik segala perkembangan penanganan kasus tersebut.
 
"Nanti pada saatnya kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," tuturnya.

Petugas Rutan Diganti

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah petugas rutan KPK diganti usai Dewas mengumumkan adanya pungli.
 
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.
 
Pria berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, meski demikian lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.

"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.

KPK Evaluasi Tata Kelola Rutan

Ali mengatakan KPK juga langsung mengevaluasi tata kelola empat rutan mereka.
 
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Ali, Rabu (21/6/2023).
 
Ali mengatakan KPK mempunyai empat rumah tahanan:
 
  • Rutan KPK Gedung Merah Putih.
  • Rutan KPK Gedung C1.
  • Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
  • Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun mengungkapkan pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.

Ironi KPK

Pengumuman Dewas soal temuan pungli di rutan KPK menjadi ironi di tengah upaya KPK memberikan rekomendasi perbaikan lapas agar memberikan memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
 
Pada 9 Mei 2023 lalu KPK memberikan rekomendasi ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengenai tata kelola pencegahan korupsi.
 
"Tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
 
Ali menerangkan rekomendasi KPK terbagi dalam dua segmen, yakni rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah.
 
Rekomendasi jangka pendek yakni:

1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
 
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
 
a. Mengubah mekanisme pemberian remisi dari "positive list" menjadi "negative list". Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran secara otomatis berhak mendapatkan remisi, sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.
 
b. Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan lapas akibat "overcrowded" dan "overcapacity", serta menutup celah suap menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.
 
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
 
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan "review" atas kinerja vendor.
 
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
 
6. Membangun mekanisme "Whistle Blower System" yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
 
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
 
Sedangkan rekomendasi jangka menengah yakni:

1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
 
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
 
3. Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

Ali mengatakan pemenjaraan para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan salah satu pelaksanaan instrumen penegakan hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelakunya.
 
"Dengan demikian pengelolaan lapas sudah seharusnya dilakukan sesuai dan taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku," ujarnya.
 
KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas yang diduga merupakan salah satu sektor rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
 
Bahkan KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di lapas.
 
KPK telah menerima sejumlah aduan masyarakat soal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang atau jasa.
 
KPK melalui pendekatan upaya pencegahan pernah melakukan kajian yang menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas di antaranya:
 
1. Kerugian negara akibat permasalahan "overstay".
 
2. Lemahnya mekanisme "check and balance" pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan lapas.
 
3. Diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas.
 
4. Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
 

Pada Selasa 19 Maret 2019 KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS untuk memperbaiki sistem di Lapas.

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana saat jumpa pers menyatakan rekomendasi diberikan setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin Bandung pada 2018 lalu.

Dalam kajian itu, kata dia, KPK menyoroti soal masalah "over stay" tahanan, masalah "check and balances" terkait pemberian remisi, dan penempatan narapidana korupsi.

"Kemudian juga ada sistem yang sudah dibangun oleh teman-teman di Ditjen PAS ada "Sistem Database Pemasyarakatan" tetapi kami lihat dari hasil observasinya masih banyak celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu," tuturnya.

Terakhir, KPK juga menyoroti masalah risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.

"Beberapa hal itu yang menjadi hasil kajian kami yang kami berikan, kami paparkan kepada Ibu Dirjen. Tentunya dan harapannya kalau ini diikuti kemudian dilanjutkan dengan rencana aksi ke depannya, harapannya ini bisa menutup beberapa hal yang sudah terjadi di beberapa Lapas yang kami lihat belakangan ini," ujar Wawan.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dari kajian yang dilakukan KPK itu akan ada sejumlah tindak lanjut untuk menjaga Lapas tetap berintegritas.

"Kemudian menjadikan Lapas menjadi tempat yang tidak menjadi sorotan, seperti apa kita membina "criminal justice system" kita, nah rekomendasi-rekomendasi itu nanti kita akan masuk baik itu di "over capacity", soal pemberian hak-hak mereka di dalam," kata Saut.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR