Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih.
Penetapan ini membuat Kamaruddin Simanjuntak tidak terima. Pasalnya, ia hanya membela kliennya yaitu Rina Laowi, istri Dirut PT Taspen terkait kasus penelantaran istri dan KDRT. Ia membeberkan sejumlah bukti, termasuk kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam,” ujar Kamaruddin pada Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, pengacara Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu siap menjalani proses hukum yang berjalan.
Ia juga memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.
“Sudah dan bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan dan akan hadir Senin, 14 Agustus 2023,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Kronologi kejadian
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Dirut Taspen atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kasus ini berawal dari video Kamaruddin yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut tentang perempuan simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin dapat menjelaskan dengan detail lantaran ia sedang menjadi advokat Rina Laowi, istri Dirut Taspen. Ia menjadi pengacara terkait kasus perceraian Rina dan ANS Kosasih.
Pada 5 Januari 2023, Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa atas laporan Dirut Taspen.
Ketika memenuhi panggilan polisi tersebut, Kamaruddin menyatakan kepada awak media bahwa ia membawa serta bukti berupa 6.000 video asusila yang dilakukan Dirut Taspen.
Semua video tersebut, kata Kamaruddin, merupakan video Dirut Taspen dengan sejumlah perempuan yang bukan berstatus istri.
Selain itu, Kamaruddin juga membawa satu koper berisi transaksi keuangan.
“Saya juga bawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait tindakan asusila ini, Kamaruddin juga sudah melaporkan ANS Kosasih kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III DPR, serta Kapolri dan Wakapolri.