DKPP Vonis Komisioner KPU Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Batal?

5 Februari 2024 19:02 WIB

Narasi TV

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Heddy mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy dikutip Antara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari yang sama.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

KPU Enggan Berkomentar

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan DKPP yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.
 
Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
 
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim dikutip Antara usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
 
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
 
Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
 
"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.

Respons TKN Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan putusan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 mendampingi Prabowo Subianto.

“Pasangan calon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara (etik) ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman dikutip Antara saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dia kemudian membacakan bagian dalam putusan DKPP yang menyebut KPU telah menjalankan tugasnya sesuai perintah konstitusi dengan menerima pencalonan Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman.

Wakil Ketua TKN itu menilai putusan DKPP menyasar hanya persoalan teknis pendaftaran. “Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif,” kata dia.

Menurut Habiburokhman, persoalan yang substantif ada di atas urusan formil yang di antaranya menyangkut teknis-teknis pendaftaran.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan situasinya saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tak dapat langsung berkoordinasi dengan DPR RI untuk berkonsultasi mengenai revisi aturan teknis KPU (PKPU) terkait persyaratan capres-cawapres.

Putusan MK itu yang kemudian menjadi dasar Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres, meskipun usianya saat itu belum 40 tahun.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil (daerah pemilihan, red.) masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” kata Habiburokhman.

Ganjar: Apa yang Bisa Kita Banggakan?

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan DKPP dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar dikutip Antara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Ganjar kembali mengingatkan pernyataan penutupnya bahwa demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

"Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar melanjutkan.

Ganjar menyebut wajar jika para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," ujar dia.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR