DPR Pertanyakan Potongan PPh 21 Aplikator Ojek Online: Dasar Penarikannya Apa?

8 Nov 2022 07:11 WIB

thumbnail-article

Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kiri) dan CEO PT Teknologi Perdana Indonesia (maxim) Vadim Lunusov Maxim (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

Komisi V DPR RI mempertanyakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6% yang dilakukan aplikator ojek online. Sebab hal ini menjadi keluhan yang dilaporkan Koalisi Driver Online (KADO) kepada Komisi V DPR RI

"Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6 persen. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?" kata Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dikutip Antara di Jakarta, Senin (8/11/2022).

Tidak Sepeserpun Masuk ke Aplikator

Presiden of Grab Indonesia atau PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan potongan PPh 6 persen tidak mengada-ada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah.

"Itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang didapatkan dari kami, bukan dari penumpang. Bukan yang dilaporkan pengemudi, tapi memang komponen yang kami beri, berupa insentif," kata Ridzki dalam RDPU.

Ridzki juga memastikan tidak sepeserpun potongan tersebut diambil aplikator. Ada pun soal bukti potongan pajak yang tidak diberikan kepada mitra pengemudi, menurutnya memang tidak diberikan tetapi bisa diminta per mitra.

"Bukti pemotongan tersebut kami setorkan kepada negara, bisa di-download langsung mitra pengemudi di dalam aplikasinya. Jelas bukti pemotongan dan itu ke mana, disetorkan ke mana, itu ada bagi mereka. Memang itu komponen unik. Itu pendapatan mereka yang didapatkan dari perusahaan aplikasi," jelasnya.

Ridzki menambahkan besaran potongan pajak sebesar 6 persen ditetapkan karena tidak ada NPWP sebagaimana aturan yang ada.

"6 persen itu pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami. Dalam bentuk insentif atau program. Biaya jasa langsung tidak diganggu gugat. Itu murni hak mitra. Bensin, helm, penyusutan kendaraan, ada juga komponen keuntungan mitra pengemudi. Memang ada komponennya. Ini juga sudah hasil diskusi Kementerian Perhubungan dengan mitra aplikasi dan juga sudah diskusi dengan mitra pengemudi. Ini sudah berjalan 2-3 tahun," katanya.

Tidak Ada PPh karena Hubungan Kemitraan

Sementara itu Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho menjelaskan pihaknya tidak memungut PPh terhadap mitra pengemudi lantaran hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah kemitraan.

"Kami tidak melakukan atau memiliki program terkait penarikan dan pemungutan pajak PPh untuk mitra pengemudi karena hubungan antara Gojek dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan sebagai pegawai di mana ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh," katanya.

Shinto mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan edukasi dan penghitungan dan pendaftaran NPWP bagi para pengemudi.

"Karena banyak pengemudi melakukan ini (kemitraan) secara freelance atau dalam waktu free time mereka," katanya.

Ada pun terkait kepatuhan pajak perusahaan, Shinto memastikan perusahaan telah membayar pajak sepenuhnya dan sudah dilakukan audit oleh auditor independen sebelum IPO.

Sedangkan Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya pun tidak melakukan pemotongan pajak karena hubungan dengan mitranya merupakan hubungan kemitraan.

"Idem dengan Gojek, kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut karena sistemnya masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER