DPR Sahkan RUU IKN, Berikut Poin Penolakan PKS dan Bantahan Menteri PPN Soal Investor

4 Oct 2023 16:10 WIB

thumbnail-article

Suasana Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

DPR RI sahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (3/10/2023). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah RUU (Rancangan Undang-Undang) atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?”tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pun kompak menjawab setuju. Menurut Dasco, terdapat tujuh fraksi yang setuju RUU Perubahan UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Hanya fraksi PKS saja yang menolak revisi tersebut.

“Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Dasco.

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, revisi UU IKN dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Doli dikutip dari Antara.

Alasan PKS menolak

Politikus PKS Mardani Ali Sera memberikan pandangan mini fraksi PKS yang ditandatangani Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa. Berikut alasan PKS menolak revisi UU IKN seperti dikutip dari Tempo:

  • Pasal 6 mengenai kedudukan IKN masih terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah geografis dan astronomis.
  • Pasal 12 ayat (1) mengenai kewenangan khusus kepada otorita IKN atas urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan pembangunan pemindahan IKN.
  • Soal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN.
  • Tata kelola pemberian hak atas tanah otorita dalam kawasan IKN.
  • Peraturan jangka waktu hak atas tanah menambah panjang Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 95 tahun.
  • Pendanaan persiapan pembangunan dan pembinaan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
  • Pendanaan atau pembiayaan utang IKN.
  • Pembangunan pemindahan dan penyelenggaraan peta IKN menjadi program prioritas nasional.

Bantah istimewakan investor

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa membantah revisi UU IKN istimewakan investor. Justru UU IKN ini akan melindungi hak atas tanah masyarakat setempat.

Penguatan hak tanah ini mengatur jangka waktu atas tanah yang kompetitif di IKN. Jangka waktunya mulai dari 35 tahun pertama, 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbarui. Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah IKN.

“Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi,”tutur Suharso pada Selasa (3/10/2023) dikutip dari detik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER