DPR Tolak Pindah ke IKN? Sekjen Kemendagri Beri Respons Ini

20 Maret 2024 21:03 WIB

Narasi TV

Gedung MPR/DPR/DPD RI. (Sumber: Antara)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, atau yang dikenal sebagai Awiek, sebelumnya mengajukan usulan mengenai Regulasi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mencakup ketetapan pusat kegiatan parlemen yang tetap berlokasi di Jakarta meskipun ibu kota dipindahkan ke Kawasan Nusantara Indonesia (IKN).

Namun, pada rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024, usulan tersebut ditolak oleh perwakilan pemerintah.

"Sementara kami menghormati pandangan yang berbeda, izinkan kami untuk berpendapat berbeda. Kami percaya bahwa untuk konteks negara kesatuan, penting bagi seluruh cabang kekuasaan, termasuk eksekutif, yudikatif, dan legislatif, untuk berpindah ke Kawasan Nusantara Indonesia," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dilansir dari Tempo (20/3/2024) merespons usulan tersebut.

Awiek, dalam kesempatan yang sama, mengemukakan usulannya. "Di Jakarta, kita dapat mengatur kekhususan terkait dengan IKN. Saya berpikir apakah bisa dibuat suatu kekhususan? Misalnya, DKJ bisa dijadikan ibu kota legislatif atau parlemen," ujar politikus PPP itu.

Namun, Awiek menegaskan bahwa aktivitas parlemen tetap ada di IKN dalam usulannya. Meskipun begitu, pusat kegiatan legislatif akan tetap berada di DKJ.

"Kita tidak mengabaikan pemerintah di IKN, tetapi aktivitas parlemen juga harus ada di sana, dengan fokus pusatnya tetap di Jakarta," ungkap Awiek.

Awiek mengusulkan pembagian tugas antara IKN Nusantara dan DKJ, di mana IKN dapat menjadi ibu kota eksekutif sementara DKJ tetap menjadi ibu kota legislatif.

Konsep tersebut dilihatnya mirip dengan Afrika Selatan yang memiliki beberapa ibu kota, seperti Pretoria untuk eksekutif, Bloemfointen untuk yudikatif, dan Cape Town untuk legislatif.

Tidak hanya Awiek, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, juga menyampaikan usulan serupa dalam rapat Baleg DPR pada Jumat, 15 Maret 2024, di Senayan, Jakarta. 

Menurutnya, RUU DKJ seharusnya memberikan kekhususan bagi Jakarta, termasuk fungsi sebagai ibu kota legislatif.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, juga menanggapi usulan pembagian ibu kota tersebut dengan positif.

"Tadi usulannya progresif sekali malah Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," ujar Supratman dalam rapat panja RUU DKJ tersebut, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pindahnya DPR ke IKN akan menyia-nyiakan bangunan DPR di Jakarta yang menurutnya terbaik.

"Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi, sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif," ujarnya.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR