Soal RUU DKJ, Mendagri dan DPRD DKI Jakarta Menolak Penunjukan Gubernur oleh Presiden

8 Dec 2023 11:12 WIB

thumbnail-article

Monumen Nasional sebagai ikon Jakarta. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kini resmi menjadi usul DPR RI. Dalam RUU tersebut tertulis bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Artinya, tak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan oleh rakyat.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ tertulis: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Meski begitu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi menyebut rakyat masih bisa ikut berpartisipasi dengan memberi usulan. Usulan ini dapat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD).

“Usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan (menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ). Itu proses demokrasinya di situ,”ujarnya pada Selasa (5/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lelaki yang akrab dipanggil Awiek itu menjelaskan bahwa penunjukan oleh presiden adalah jalan tengah. Hal tersebut guna menjembatani keinginan politik antara yang ingin kekhususan ditunjuk langsung, serta tidak melenceng dari konstitusi. Mengingat setelah tak menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki kekhususan daerah.

“Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati RUU DKJ menjadi usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Rapat ini digelar pada Selasa (5/12/2023). RUU tersebut dirancang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Ditolak DPRD DKI Jakarta

Usulan tersebut ditolak oleh sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta. Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, kebijakan tersebut sama saja mengembalikan Indonesia seperti zaman Orde Baru (Orba) yang serba tersentralisasi.

“Kalau Jakarta kembali penunjukan, itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi,” ujar Taufik pada Rabu (6/12/2023), dikutip dari Antara.

Menurutnya, DPR seharusnya mengubah bunyi pasal tersebut dan mengembalikan ke fungsi semula. Apalagi pasal tersebut berpotensi mematikan hak demokrasi masyarakat Jakarta. Alasan ini juga diamini oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. 

“Kami tegas menolak RUU DKJ ini karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta,”tegas Wibi.

Ditolak pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak setuju dengan poin dalam RUU DKJ terkait penunjukan kepala daerah. Meski Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara, mekanisme pemilihan tetap melalui Pilkada langsung demi menghormati demokrasi.

“Pemerintah ingin ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati demokrasi yang sudah berlangsung,”ujar Tito pada Kamis (7/12/2023), dikutip dari Antara.

Tito sendiri belum menerima surat dari DPR terkait draf RUU DKJ. Nantinya, ia akan mempelajari lebih lanjut soal ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER