Babak Baru Polemik Debat Capres-Cawapres, Dua Timses Setujui Konsep KPU RI

4 Desember 2023 14:12 WIB

Narasi TV

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membacakan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam babak baru soal polemik debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), terungkap bahwa model debat cawapres didampingi capres, dan sebaliknya, merupakan hasil rancangan KPU RI yang disetujui oleh dua tim sukses (timses): Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Perdebatan ini mencuat dalam rapat koordinasi KPU dan timses pada Rabu (29/11/2023), yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan KPU RI, termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Paparan konsep debat oleh KPU RI mengacu pada Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait debat Pilpres 2024. Keputusan Nomor 1622 Tahun 2023 juga telah diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan debat Pilpres 2024.

Pada dasarnya, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa debat harus "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden." Setelah paparan oleh KPU, masing-masing timses memberikan tanggapan terkait konsep dan produk hukum yang melatari teknis pelaksanaan debat.

Tanggapan timses  Anies-Muhaimin

Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, diwakili oleh Wakil Kapten Nihayatul Wafiroh, menjadi yang pertama menanggapi sebagai kandidat nomor urut 1. Pihak mereka setuju terkait debat cawapres didampingi capres dan sebaliknya tidak terlepas dari frasa "debat dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" dalam ketentuan KPU.

Tanggapan timses Prabowo-Gibran

Menurut anggota Dewan Pakar TKN, Drajad Wibowo, dalam keterangannya, Prabowo-Gibran setuju dengan usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin. Salah satu usulan tersebut adalah bahwa capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat, meskipun debat itu ditujukan khusus untuk salah satu dari mereka.

Tanggapan timses Ganjar-Mahfud

Sebaliknya, perwakilan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menganggap bahwa frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" tidak otomatis terlanggar jika capres-cawapres tidak hadir bersamaan saat debat yang ditujukan khusus untuk capres atau cawapres.

Mereka mengacu pada aturan yang sama, di mana KPU mengatur bahwa debat terbagi atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

Tak ada usulan debat Cawapres dihapus

Rapat pada Rabu hanya menyepakati sedikit hal, yaitu 5 kali acara debat seluruhnya akan digelar di Jakarta, dengan tanggal-tanggal yang disepakati.

Isu lainnya, termasuk format debat dan bagaimana capres-cawapres berdampingan, belum diputuskan. KPU RI berencana untuk rapat kembali dengan timses dalam beberapa waktu ke depan.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada usulan untuk menghilangkan debat cawapres. KPU RI memiliki konsepnya sendiri dan mendapat tanggapan positif dari dua timses yang hadir.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa peserta pilpres adalah pasangan calon, dan kehadiran capres-cawapres bersamaan dianggap wajar.

Meskipun debat capres, capres yang berhadapan, kehadiran cawapresnya mendampingi bisa saja terjadi. KPU tidak berusaha mengakomodasi tanggapan tertentu atau mengabaikan tanggapan lainnya, dan semua tim paslon memberikan masukan yang diperhitungkan dalam konsep awal KPU.

Dengan demikian, dinamika pada 29 November menunjukkan bahwa tidak ada usulan untuk menghapus debat cawapres. KPU tetap berpegang pada konsepnya dan mendapat respons positif dari timses.

Keputusan terkait debat capres-cawapres hadir bersamaan akan terus dikaji dan dibahas dalam pertemuan selanjutnya. KPU RI berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang terbaik bagi pelaksanaan debat Pilpres 2024.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR