Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Dimarahi Presiden Jokowi Soal Korupsi e-KTP

1 Desember 2023 18:12 WIB

Narasi TV

Agus Rahardjo. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Nama Agus Rahardjo kini tengah menjadi sorotan. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bercerita bahwa dirinya sempat diminta menghentikan penanganan kasus korupsi KTP elektronik oleh Presiden Joko Widodo. Berikut ini profil Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo adalah mantan Ketua KPK RI periode 2015-2019. Pria yang lahir pada 1 Agustus 1956 di Magetan, Jawa Timur ini adalah seorang lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Ia melanjutkan studi S2 di Hult International Business School (Arthur D. Little) Boston, Amerika Serikat.

Agus mengawali karier di pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kemudian Agus menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) tahun 2006.

Pada tahun 2010, Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (LKPP). Dari situ, Agus menjadi sosok di balik reformasi dan modernisasi pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kariernya semakin gemilang setelah ia terpilih menjadi Ketua KPK. Namanya masuk dalam daftar orang khusus yang dihubungi panitia seleksi pada saat itu.

Nama Agus semakin fenomenal lantaran menjadi insinyur pertama yang memimpin lembaga penegak hukum tanpa pendidikan tinggi formal hukum. Kendati begitu, Agus membuktikan bahwa dirinya bisa memimpin KPK dengan baik sepanjang tahun 2015-2019.

Dipanggil sendirian menghadap presiden

Dalam wawancaranya bersama Rosi yang tayang di Kompas TV, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Joko Widodo. Sebelum bercerita, ia menyampaikan permintaan maaf dan merasa perlu menjelaskan sesuatu.

Kala itu, Agus Rahardjo dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Jika biasanya presiden memanggil lima orang dari KPK, lain halnya dengan hari itu. Hanya Agus Rahardjo saja yang dipanggil melalui masjid kecil, bukan lewat ruang wartawan.

“Saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara),” jelas Agus pada Kamis (30/11/2023) melalui program Rosi di Kompas TV.

Saat masuk ke ruangan, Presiden Joko Widodo sudah marah dengan berteriak “hentikan”. Agus kaget dengan sikap Presiden Jokowi pada saat itu. Setelah Agus duduk, barulah ia mengetahui bahwa Presiden meminta KPK menghentikan kasus Setya Novanto.

Namun, Agus tak menjalankan perintah Jokowi. Alasannya adalah karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan dengan presiden.

“Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu nggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), nggak mungkin saya memberhentikan itu,”ujar Agus.

Pengalaman ini sudah diceritakan oleh Agus kepada koleganya di KPK. Menurutnya, kejadian ini berimbas pada direvisinya UU KPK, salah satunya adalah KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

“Mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau, apa mungkin begitu,”jelas Agus.

Cerita Agus ini kemudian ramai diperbincangkan publik. Beberapa politisi dan pemerintah saling memberikan respon, termasuk pihak istana melalui Koordinator Kantor Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

“Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah,” pungkasnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR