Duduk Perkara Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana Pengembangan Institusi

13 Maret 2023 15:03 WIB

Narasi TV

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
 
Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
 
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra dikutip Antara di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
 
Eka mengatakan Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hal ini berdasarkan didasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk lainnya.
 
Tersangka Keempat
 
Penetapan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejati Bali menjadikan total tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut menjadi empat orang.
 
Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
 
Besaran Pungutan Capai Rp3,8 Miliar
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan tersangka  IKB dan IMY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
 
Sedangkan tersangka NPS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
 
Dari keterangan Luga Harlianto juga terungkap bahwa rata-rata pungutan dana SPI bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri sejumlah Rp10 juta hingga totalnya mencapai Rp3,8 miliar.
 
Jumlah mahasiswa yang tercatat memberikan sumbangan SPI mencapai 320-an orang. Jumlah tersebut menurut Luga, akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI karena masih banyak dokumen yang masih diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.
 
Ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Eka mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana.
 
Selain itu, kata Eka, penyidik juga menyita barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
 
Hal ini sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.
Universitas Udayanan Siapkan Bantuan Hukum
 
Sebelumnya, Kamis (16/2/2023) Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan tengah menyiapkan bantuan hukum kepada tiga pejabat kampus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Pratiwi dalam keterangan resminya mengatakan bantuan hukum tersebut diberikan sebagai respons atas surat resmi penetapan tiga tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang diterima oleh pihak Universitas Udayana pada 14 Februari 2023.
 
Universitas Udayana menjamin bantuan hukum bagi tiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS selama proses peradilan bergulir di Kejaksaan Tinggi Bali.
 
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja Pratiwi.
 
Klaim Bukan Pelanggaran Hukum
 
Pratiwi mengatakan pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
 
Universitas Udayana, kata dia, sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
 
Hal tersebut berlaku untuk semua hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.
 
Pratiwi mengatakan pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.
 
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
 
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati- hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.
 
Pratiwi juga menyinggung soal pemberitaan media massa dan akun media sosial yang menurutnya bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
 
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," katanya.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR