Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tidak Hormat: Ajukan Banding Meski Terbukti Makan Duit Sitaan Kasus Narkoba

31 Aug 2022 19:08 WIB

thumbnail-article

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa (30/8/2022)/ Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena terbukti menerima uang ratusan ribu dolar.

Uang itu diberikan Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti perkara kasus narkoba.

“Berdasarkan hasil Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara di Jakarta, Rabu.

Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nilai yang sitaan yang digunakan Edwin untuk kepentingan pribadinya sebesar sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura.

Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP juga memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.

“Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER