Fakta-Fakta Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar: Dijual Eks Mahasiswa dan Dikendalikan dari Lapas

12 Juni 2023 14:06 WIB

Narasi TV

Suasana salah satu ruangan dipasangi garis polisi usai polisi menemukan brankas diduga berisi narkoba di kampus UNM Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/6/2023). ANTARA/HO/Dokumentasi Polisi.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap temuan brankas berisi narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar.
 
Apa saja fakta-fakta yang disampaikan kepolisian?

Brankas Berisi Narkoba di Kampus UNM

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menyatakan narkoba di Kampus UNM disimpan dalam brankas.
 
"Di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," ujar Setyo saat rilis kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM, di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6/2023) malam.
 
Ia menjelaskan temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.
 
"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh," ujarnya pula.
 
Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Libatkan Dua Jaringan Lapas

Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jendral Polisi Setyo Boedi Moempoeni mengatakan brankas narkoba yang ditemukan di Universitas Negeri Makassan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan yang ada di Jeneponto dan Bone.
 
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," kata Setyo dikutip Antara di Makassar, Senin (12/6/2023).

Dijalankan Mahasiswa Tidak Lulus

Setyo menyebut peredaran narkoba di Universitas Negeri Makassar salah satunya melibatkan mantan mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM yang tidak lulus sejak 2019.
 
Mereka terdiri dari enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
  • Inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika.
  • Inisial SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba.
  • MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
  • AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja.
  • RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto.
 
Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
 
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.

Pesta Sabu-Sabu dan Ganja di Kampus UNM

Kapolda mengungkapkan kasus ini terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang bermula dari informasi adanya kurir narkoba sabu-sabu berinisial S. Ia ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa pada 3 Juni 2023 sebagai TKP pertama.
 
Dari hasil interogasi, S mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung.
 
Lalu Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan bersama tersangka S menuju TKP kedua di kampus UNM dan menggerebek lokasi itu hingga menemukan empat orang sedang pesta narkoba sabu-sabu dan ganja, yakni SAH, MA, AG, dan M.

Barang Bukti di Kampus UNM

Dari kampus UNM polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni:
  • Tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 4,7 gram.
  • Satu sachet plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram.
  • Empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram.
  • Satu brankas hitam.
  • Satu buah buku catatan penjualan narkotika.
  • Tiga alat hisap sabu.
  • Sejumlah ponsel.
 
"Empat orang ini sedang pesta narkoba dan mendengar musik. Saat anggota datang, ada dugem di situ, bahkan mereka tidak tahu anggota datang. Barang bukti ada ditemukan, termasuk bekas konsumsi narkoba ada di sana," papar Kapolda.

TKP Ketiga di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Dari hasil pengembangan dan interogasi tersangka SAH polisi menuju TKP ketiga di Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
 
Dari tempat ini SAH mengirimkan sabu-sabu sebanyak 50 gram ke Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman kargo SAPX atas pesanan narapidana PF yang berada di Lapas Watampone, Bone.
 
"Jadi, ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," tambahnya.

Barang Bukti di TKP ke Empat

Dari hasil interogasi terhadap tersangka SH polisi melanjutkan pengembangan ke TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah.
 
SH mengaku jumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi 400 butir.
 
Dalam pengembangan, tersangka lelaki RR (37), pekerjaan wiraswasta, ditangkap di Jakarta Timur, beralamat di Jongaya Indah, Tamalate, Kota Makassar.
 
Tersangka RR mengaku menerima sabu-sabu dan ekstasi dari seorang tidak dikenal namanya, tapi orang tersebut adalah teman dari SAH.
 
"Tersangka RR menyimpan narkotika tersebut di dalam kamar rumahnya, Jalan Muh. Tahir. Barang bukti ditemukan 20 sachet plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 73,6 gram, dua sachet klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan satu unit ponsel," sebutnya.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR