Fakta-Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti: Terima Suap Umrah untuk Kampanye Pilkada 2024

10 April 2023 11:04 WIB

Narasi TV

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK melakukan tindakan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
 
Penyidik KPK juga menetapkan dua tersangkat lain yakni:
  • M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
  • Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara di Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
 
Apa saja fakta-fakta lain yang diungkapkan KPK terkait kasus ini?

Korupsi untuk Biayai Kampanye Pilkada 2024

KPK mengungkapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.
 
"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Terlibat Tiga Kasus Korupsi

Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil.
  • Pertama adalah pemotongan anggaran SKPD.
  • Kedua penerimaan fee dari kegiatan umrah.
  • Ketiga suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Terima Uang Rp26,1 Miliar 

Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bawah Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.

Korupsi Pengadaan Jasa Umrah

Kasus ini berawal saat Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
 
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
 
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pasal yang Dijeratkan

Para tersangka dijerat pasal sebagai berikut:
 
Tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Tersangka MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 demi kepentingan penyidikan.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR