Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Terdapat beberapa fakta baru yang mengemuka dari persidangan yang berlangsung dua pekan terakhir. Apa saja fakta-fakta tersebut?
Toni Tamsil divonis denda Rp5 ribu
Salah satu terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Tomi Tamsil diadili di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Melalui putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada Kamis (29/8/2024), Toni didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp5.000.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Toni Tamsil merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Toni menjadi tersangka usai upayanya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Toni menyembunyikan sejumlah aset alat berat yang hendak disita oleh penyidik Kejagung terkait perkara PT Timah. Dia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.
PT Timah rugi Rp951 M
Berdasarkan keterangan Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024), PT Timah mengalami kerugian sebesar Rp951 miliar dari kerja sama dengan smelter swasta.
Vina menyebut PT Timah merugi Rp611 miliar pada 2019 dan Rp340 miliar pada 2020. Menurut Vina, kerugian itu terjadi lantaran harga bijih timah mengalami penurunan, sementara volume produksi dan persediaan meningkat.
“Di sisi lain, kita juga memiliki beban bunga yang cukup tinggi di dua tahun itu,” kata Vina dikutip dari Detik.com.
Kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta terjalin sejak 2018 hingga 2020. Adapun kelima smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, semua beserta perusahaan afiliasinya.
Peningkatan tambang ilegal
Seorang saksi mengungkapkan adanya peningkatan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Benar, naik signifikan,” kata saksi bernama Musda Ansori yang sempat menjabat Kabid Pengawasan dan Pengangkutan UPDB Bangka Induk di PT Timah dalam persidangan Senin (2/9/2024) lalu.
Musda membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum bahwa terjadi peningkatan pasokan bijih timah pada 2019 usai kerja sama PT Timah dengan lima smelter.
“Jadi dari situ, kita lihat sangat naik signifikansi penambahan produksinya dari sebelumnya,” ungkap Musda. Dia juga menuturkan bahwa penambangan ilegal semakin masif terutama di wilayah-wilayah yang tak bisa diterbitkan IUP seperti kawasan hutan.
