Advertisement

Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Korban Diperkosa di Makam, Pelaku Malah Bangga

05 September 2024 18:43 WIB

thumbnail-article

Berikut fakta dan kronologi kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Seorang siswi SMP berinisial AA (13) ditemukan tewas di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh empat pelaku di bawah umur. Berikut sejumlah fakta kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang.

AA ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil atau dikenal dengan Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan. Ia tergeletak di samping makam dengan mengenakan seragam olahraga. 

Kabar ini disampaikan oleh salah satu keluarganya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban, Winarti (39) langsung bergegas menuju ke lokasi. Polresta Palembang langsung menyelidiki kasus. Dua hari setelah itu, empat pelaku pembunuhan AA ditangkap dan diamankan oleh kepolisian.

Fakta kasus pembunuhan siswi di Palembang

Berikut fakta dan kronologi kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang.

  • Korban pergi tanpa pamit

Winarti menyebut terakhir bertemu dengan putrinya pada Minggu (1/9) pukul 12.00 WIB. Korban tidak pamit kepada ibunya untuk keluar rumah. Winarti tidak tahu bersama siapa anaknya pergi.

Pada pukul 16.30 WIB, keponakan Winarti memberi kabar bahwa anaknya ditemukan tewas di sekitar TPU Talang Kerikil. Hal ini membuat Winarti panik lalu bergegas menuju ke lokasi.

  • Ditemukan luka bekas pukulan dan darah dari hidung

Dokter Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palemang, Indra Nasution menduga korban tewas akibat kehabisan oksigen. Selain itu, terdapat bekas luka akibat pukulan benda tumpul di bagian leher korban. Ia memastikan kematian korban tidak wajar berdasarkan hasil pemeriksaan forensik tersebut.

“Dari hidung mengeluarkan darah karena diduga kehabisan oksigen,” ujar Indra pada Minggu (1/9), dikutip dari Kompas.com.

  • Pelaku ditangkap

Polisi berhasil menangkap empat tersangka di balik kematian AA. Keempat pelaku tersebut berinisial IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). Mereka semua masih berusia di bawah 17 tahun.

  • Kronologi kejadian

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menceritakan kronologi kejadian pemerkosaan terhadap AA. Saat itu, IS, kekasih AA mengajak korban menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

“Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium,” ujar Kombes Harryo pada Rabu (4/9).

Di sana, IS membekap hidung dan mulut AA hingga lemas. Ia diperkosa di lokasi pertama yang berada di area kuburan Cina. Setelah korban lemas, pelaku lainnya yaitu MZ, NZ, dan AS ikut memperkosa korban secara bergilir.

Setelah itu, para pelaku berpindah ke TKP berikutnya yang berjarak kurang lebih 30 menit. Di sanalah AA ditemukan tidak bernyawa. Keempat pelaku meninggalkan korban dan kembali ke lokasi pertunjukan kuda kepang.

“Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing,” ujar Harryo.

  • Pelaku sempat pamer dan melayat ke rumah korban

Alih-alih menyesal, IS justru bercerita dengan bangganya telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Bahkan IS sempat ikut tahlilan di rumah korban pada Senin (2/9). Hal ini dilakukan agar keluarga korban tidak menaruh curiga padanya.

“Pelaku utama IS sempat menghadiri acara yasinan yang diadakan keluarga. Kedatangannya ini agar tidak dicurigai sebagai pelaku,” ujar Harryo pada Kamis (5/9).

Sebelum itu, ketiga pelaku lainnya sempat berbaur dengan kerumunan warga saat AA ditemukan. Mereka seolah tidak tahu apa-apa tentang kematian AA. Ketika polisi datang, mereka bertiga beranjak dari lokasi kejadian.

  • Motif pelaku memperkosa korban

Motif pelaku memperkosa korban adalah karena kecanduan video pornografi. Hal ini terungkap dari temuan polisi pada HP milik IS. Para pelaku memang berniat memperkosa AA. Namun, pelaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut menyebabkan kematian korban.

“Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul yang telah dikumpulkan IS,” ujar Harryo.

  • Pelaku dihukum

Saat ini, IS telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya dibawa ke Dinas Sosial untuk pembinaan rehabilitasi. Pembinaan ini dilakukan hingga penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yaitu Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement