Fatwa Lengkap MUI Haramkan Golput: Jangan Jadi Masyarakat yang Tidak Amanah

27 Dec 2023 18:12 WIB

thumbnail-article

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. ANTARA/Anom Prihantoro

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu 2024.

Fatwa ini disampaikan langsung oleh KH Cholil Nafis selaku Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

KH Cholil mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024. Hal ini merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI, Sabtu (16/12/2023).

Golput adalah tidak amanah

Dalam kesempatan yang sama Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini juga mengatakan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalan demokrasi bangsa ini.

Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Bagi KH Cholil jika masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," terangnya

KH Cholil juga mengharapkan rakyat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin Indonesia ke depan

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," tegasnya.

Fatwa lengkap MUI haramkan golput

Berikut merupakan fatwa lengkap MUI tentang pengharaman golput pada Pemilu 2024:

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur'an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadis Rasulullah saw., qaul sahabat, maupun pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardu kifayah).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER