Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Proses Menuju Eksekusi?

15 Februari 2023 08:37

Narasi TV

Ferdy Sambo/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Vonis hakim kepada Sambo yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai Sambo layak diganjar hukuman mati atas perannya mengotaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun ada juga yang berpendapat ia lebih baik dibiarkan hidup karena dinilai bisa dimanfaatkan untuk membongkar kejahatan sistematis di tubuh kepolisian.

Pertanyaan-pertanyaan lain juga muncul salah satunya terkait bagaimana proses atau tahapan yang mesti dilalui seorang terpidana mati seperti Sambo hingga ke hari eksekusi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan hukuman mati bukan vonis yang dapat langsung diberlakukan. Terlebih dalam kasus Sambo kuasa hukum telah mengatakan akan mengajukan banding.

Fickar mengatakan vonis hukuman mati akan melalui berbagai tingkat pengujian dari majelis yang lebih tinggi sebelum keputusan eksekusi benar-benar dijatuhkan.

“Vonis Sambo masih permulaan. Karena Sambo sendiri masih ada hak untuk banding, kemudian kasasi” kata Fickar kepada Narasi, Selasa (14/2/2023).

Fickar menjelaskan hukuman mati yang menyangkut nyawa manusia merupakan keputusan yang mesti disikapi serius. Ia mengatakan vonis hakim di pengadilan tingkat I (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) harus diperiksa secara seksama di tahap pengadilan selanjutnya.

Dari situ Fickar mengatakan mekanisme peradilan telah mengatur bahwa setiap vonis mati otomatis akan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan atau tanpa pengajuan dari pihak terpidana.

“Dimintakan atau tidak dimintakan, dia akan tetap naik [banding]. Tetap diperiksa di tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali),” Fickar.

Fickar mengatakan mekanisme tersebut ada demi menjaga vonis hukuman mati dari segala unsur kesalahan. Sehingga, vonis hukuman mati Sambo akan diperiksa kembali dalam dua aspek: fakta hukum dan penerapan hukum.

Dalam sidang banding di tingkat Pengadilan Tinggi hakim akan memeriksa kembali materi perkara. Sedangkan pengajuan kasasi akan mengkritisi proses penerapan hukum dalam pengambilan keputusan yang dilakukan para hakim.

“Karena ini hukman mati, benar-benar tidak boleh secara semabarangan. Harus secara seksama diperiksa apakah tepat hukuman mati ini dijalankan,” ujar Fickar.

Selanjutnya, apabila hakim di tingkat kasasi masih mengamini vonis hukuman mati, maka akan dilakukan proses upaya hukum luar biasa yang disebut dengan peninjauan kembali atau PK demi hukum.

“Kalau ada PK kemudian itu adalah campuran pemeriksaan materi hukum dan penerapan hukumnya,” katanya.

Fickar menjelaskan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan untuk menjalankan seluruh rangkaian upaya hukum tersebut.

Dengan ini, tidak ada batasan waktu dalam memutuskan proses banding, kasasi ataupun PK demi hukum yang akan dilakukan untuk menguji vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Jadi tidak ada batasan sama sekali berapa lama sebuah perkara diperiksa di tingkat banding atau kasasi,” terangnya.

Tidak Bisa Dikenakan KUHP Baru

Pro dan kontra vonis mati Sambo juga menyeret Pasal 100 ayat (1) KUHP baru. Pasal ini disebut bisa menjadi ruang bagi Sambo membebaskan diri dari vonis hukum mati yang diterimanya.

Sebab, hasil revisi KUHP tersebut mengatur mekanisme masa percobaan dalam penjara selama 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan. Dalam tenggang waktu tersebut, jadi atau tidaknya eksekusi hukuman mati didasarkan pertimbangan peran dan rasa penyesalan terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kendati demikia Fickar mengatakan Pasal 100 KUHP tersebut tidak berlaku untuk Sambo. Pasalnya, kejadian perkara terjadi sebelum adanya perubahan dalam KUHP. Sedangkan pasal-pasal dari KUHP tersebut hanya mulai diberlakukan tiga tahun setelah revisi dilakukan, yakni pada 2025 mendatang.

“Belum berlaku. Tidak bisa dimasukkan. Dia (kasus Sambo) tidak termasuk perkara yang bisa dikenakan aturan itu. (jika diterapkan) itu melanggar asas legalitas,” kata Fickar.

“Tidak ada hukum yang berlaku mundur” lanjutnya.

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

NARASI ACADEMY

Content Production
Jadi Content Creator Nggak Pakai Repot

Belakangan ini, content creator menjadi salah satu profesi yang mengasyikan dan menjanjikan! Tapi, kamu harus punya mental yang kuat, memahami esensi, dan bersikap visioner dalam membuat konten. Pada kelas kali ini, Narasi Academy akan akan membantumu agar memiliki kemampuan tersebut, dengan dibimbing oleh narasumber profesional!

Kelas Online
Art & Design
Gali Potensi Diri, Pelajari Ilustrasi Komik Strip

Salah satu karya seni ilustrasi yang berpengaruh adalah komik. Mudah dipahami, banyak peminatnya, dan berpotensi baik di industri. Yuk, gali potensi dan siapkan dirimu menjadi seorang komikus dengan ikut kelas ini!

Kelas Online
Art & Design
Dari Motion Sampai Animasi, Semakin Cuan Di Masa Depan

Di zaman yang serba digital dan era NFT yang semakin populer, terbuka kesempatan yang semakin besar untuk kamu meraup cuan dari karya yang kamu punya, seperti motion & animasi. Di kelas ini kamu akan memahami proses pembuatan sampai komersialisasi karya motion & animasi.

Kelas Online
Social Media
Jadi Brand Pionir Lewat Strategi Media Sosial & Content Marketing!

Enggak hanya akses informasi dan hiburan, sekarang, sosial media bisa kamu maksimalkan untuk branding lewat strategi media sosial & content marketing. Kuasai tekniknya di sini ya!

Kelas Online
Social Media
Brand Identity: Bikin Konten Media Sosial Konsisten

Sebagai pengguna media sosial, kebanyakan dari kita akan sangat senang jika mendapat informasi atau hiburan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kita. Pesan-pesan konten di akun-akun media sosial serasa dekat dan seolah sedang berbicara dengan kita sebagai teman. Inilah yang dinamakan memanusiakan akun media sosial. Di kelas ini, kamu akan mendapat ilmu bagaimana memanusiakan media sosial seperti membangun kehadiran dan identitas lewat branding.

Kelas Online
Event
KEREN: Kelas Event Creative Narasi Academy

Kamu sudah sering datang dan menikmati pertunjukan di sebuah event? Tapi, pernah enggak sih, kepo dengan proses kreatif dan persiapan teknis di satu event? Yuk, cari tahu di sini!

Kelas Online
Journalism
Cara Asyik Belajar Jurnalistik

Aksesibilitas informasi membuat semua orang berlomba-lomba menjadi seorang Jurnalis instan! Tapi, gimana ya caranya biar tetap kredibel, bertanggung jawab dan cekatan? Pelajari ilmu jurnalistik dengan cara yang asyik langsung dari pakarnya dengan mempelajari proses pembuatan berita mulai dari wawancara, pengolahan data hingga penyiaran!

Kelas Online
Event
Berikan Pengalaman Tak Terlupakan Pada Event-mu!

Di balik perencanaan dan pelaksanaan event ada berbagai cerita menarik, seperti proses kreatif, event management dan budgeting plan. Yuk, kita cari tahu lebih banyak!

Kelas Online
Journalism
Memahami Reportase Sampai Investigasi: Sajikan Fakta & Data

Kamu selalu bisa jadi inovator dalam menyebarkan berita yang berkualitas dan kredibel! Salah satunya adalah dengan menjadi citizen journalism. Berita yang kredibel, informatif dan mendalam bisa dengan mudah untuk kamu sajikan ke publik! Di sini kamu harus memperhatikan pentingnya penyampaian informasi serta mencari point of view yang tepat agar tidak terjadi mispresepsi terhadap masyarakat. Saatnya ambil peran dengan menjadi pelopor berita investigatif. Pelajari treatment khusus dalam mengemas serta mengkurasi berita dengan menyajikan fakta dan data dengan metode storytelling.

Kelas Online
Content Production
Meramu Video Estetik Dengan Teknik Storytelling, Bikin Konten Makin Beken

Kamu adalah salah satu calon content creator professional di masa depan. Apalagi, sumber penghasilan dari seorang content creator cukup menjanjikan lho, asal kamu harus konsisten untuk menciptakan konten kreatif yang berkualitas. Karena itu, kunci utamanya adalah belajar di kelas ini untuk menyajikan cerita yang kuat dan mampu membangun emosi dengan audience-mu.

Kelas Online

TERPOPULER

KOMENTAR

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya