Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Proses Menuju Eksekusi?

15 Feb 2023 20:02 WIB

thumbnail-article

Ferdy Sambo/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Vonis hakim kepada Sambo yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai Sambo layak diganjar hukuman mati atas perannya mengotaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun ada juga yang berpendapat ia lebih baik dibiarkan hidup karena dinilai bisa dimanfaatkan untuk membongkar kejahatan sistematis di tubuh kepolisian.

Pertanyaan-pertanyaan lain juga muncul salah satunya terkait bagaimana proses atau tahapan yang mesti dilalui seorang terpidana mati seperti Sambo hingga ke hari eksekusi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan hukuman mati bukan vonis yang dapat langsung diberlakukan. Terlebih dalam kasus Sambo kuasa hukum telah mengatakan akan mengajukan banding.

Fickar mengatakan vonis hukuman mati akan melalui berbagai tingkat pengujian dari majelis yang lebih tinggi sebelum keputusan eksekusi benar-benar dijatuhkan.

“Vonis Sambo masih permulaan. Karena Sambo sendiri masih ada hak untuk banding, kemudian kasasi” kata Fickar kepada Narasi, Selasa (14/2/2023).

Fickar menjelaskan hukuman mati yang menyangkut nyawa manusia merupakan keputusan yang mesti disikapi serius. Ia mengatakan vonis hakim di pengadilan tingkat I (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) harus diperiksa secara seksama di tahap pengadilan selanjutnya.

Dari situ Fickar mengatakan mekanisme peradilan telah mengatur bahwa setiap vonis mati otomatis akan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan atau tanpa pengajuan dari pihak terpidana.

“Dimintakan atau tidak dimintakan, dia akan tetap naik [banding]. Tetap diperiksa di tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali),” Fickar.

Fickar mengatakan mekanisme tersebut ada demi menjaga vonis hukuman mati dari segala unsur kesalahan. Sehingga, vonis hukuman mati Sambo akan diperiksa kembali dalam dua aspek: fakta hukum dan penerapan hukum.

Dalam sidang banding di tingkat Pengadilan Tinggi hakim akan memeriksa kembali materi perkara. Sedangkan pengajuan kasasi akan mengkritisi proses penerapan hukum dalam pengambilan keputusan yang dilakukan para hakim.

“Karena ini hukman mati, benar-benar tidak boleh secara semabarangan. Harus secara seksama diperiksa apakah tepat hukuman mati ini dijalankan,” ujar Fickar.

Selanjutnya, apabila hakim di tingkat kasasi masih mengamini vonis hukuman mati, maka akan dilakukan proses upaya hukum luar biasa yang disebut dengan peninjauan kembali atau PK demi hukum.

“Kalau ada PK kemudian itu adalah campuran pemeriksaan materi hukum dan penerapan hukumnya,” katanya.

Fickar menjelaskan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan untuk menjalankan seluruh rangkaian upaya hukum tersebut.

Dengan ini, tidak ada batasan waktu dalam memutuskan proses banding, kasasi ataupun PK demi hukum yang akan dilakukan untuk menguji vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Jadi tidak ada batasan sama sekali berapa lama sebuah perkara diperiksa di tingkat banding atau kasasi,” terangnya.

Tidak Bisa Dikenakan KUHP Baru

Pro dan kontra vonis mati Sambo juga menyeret Pasal 100 ayat (1) KUHP baru. Pasal ini disebut bisa menjadi ruang bagi Sambo membebaskan diri dari vonis hukum mati yang diterimanya.

Sebab, hasil revisi KUHP tersebut mengatur mekanisme masa percobaan dalam penjara selama 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan. Dalam tenggang waktu tersebut, jadi atau tidaknya eksekusi hukuman mati didasarkan pertimbangan peran dan rasa penyesalan terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kendati demikia Fickar mengatakan Pasal 100 KUHP tersebut tidak berlaku untuk Sambo. Pasalnya, kejadian perkara terjadi sebelum adanya perubahan dalam KUHP. Sedangkan pasal-pasal dari KUHP tersebut hanya mulai diberlakukan tiga tahun setelah revisi dilakukan, yakni pada 2025 mendatang.

“Belum berlaku. Tidak bisa dimasukkan. Dia (kasus Sambo) tidak termasuk perkara yang bisa dikenakan aturan itu. (jika diterapkan) itu melanggar asas legalitas,” kata Fickar.

“Tidak ada hukum yang berlaku mundur” lanjutnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER