Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengemudi Ditetapkan Jadi Tersangka

9 Oct 2023 20:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kecelakaan mobil Ferrari di Bunderan Senayan, Jakarta. (Sumber: Pexels/Burak The Weekender)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Polisi telah menetapkan seorang pengemudi Ferrari berinisial RAS (29 tahun) sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (8/10) dini hari.

Keputusan untuk menjadikan pengemudi Ferrari sebagai tersangka ini didasarkan pada rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kepolisian, termasuk proses gelar perkara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan kepada awak media bahwa mereka telah menyelesaikan tahap gelar perkara dan telah meningkatkan status RAS dari gelar perkara menjadi tersangka.

Namun, hingga saat ini, polisi belum menahan RAS. Jhoni menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut.

Kasus ini melibatkan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam penjeratan tersangka.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, pengemudi Ferrari ini belum ditahan oleh polisi. Jhoni mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai pemeriksaan terkait kejadian ini.

Selain itu, polisi juga tengah menginvestigasi apakah pengemudi Ferrari tersebut dalam keadaan mabuk atau tidak ketika mengemudikan kendaraannya pada dini hari Minggu yang lalu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mengaku merasa mengantuk saat mengemudikan mobil super tersebut dengan kecepatan tinggi di tengah kota.

Jhoni menambahkan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi, kecelakaan terjadi saat dia mencoba melakukan pengereman dengan kecepatan 100 km/jam. Perlu dicatat bahwa dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa, hanya beberapa korban luka.

Dua warga yang menjadi korban luka dalam kecelakaan tersebut telah dipulangkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak pengemudi Ferrari yang merupakan tersangka juga telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban. Menurut Jhoni, "Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban."

Sebelumnya, sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum mencapai lampu merah Bundaran Senayan pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan kesaksian saksi mata, kecelakaan tersebut bermula ketika Ferrari yang dikemudikan oleh RAS datang dari arah utara dan melaju menuju ke selatan.

Jhoni menjelaskan, "Saat sampai di depan lampu merah Bundaran Senayan, diduga karena kurang hati-hati dan kurang konsentrasi, akhirnya ia menabrak lima kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah."

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER