Gaji Karyawan Dipotong 3% Untuk Iuran Tapera, Apa Manfaat yang Ditawarkannya?

5 Jun 2024 22:06 WIB

thumbnail-article

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/pri.

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu program yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama mengenai implementasinya bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027.

Program ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mempengaruhi gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta, dengan pemotongan sebesar 3% setiap bulannya.

Namun, memahami manfaat yang ditawarkan Tapera dapat memberikan perspektif yang lebih baik bagi para pekerja.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Tapera

Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

PP ini menjelaskan bahwa Tapera adalah tabungan yang disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Tapera bertujuan untuk membantu pekerja swasta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap pembiayaan perumahan.

Program ini dirancang sebagai solusi pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Dengan kata lain, Tapera adalah iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan mereka.

Manfaat Utama Tapera yang Ditawarkan Bagi Pekerja Swasta

Berikut adalah beberapa manfaat utama yang ditawarkan oleh Tapera bagi pekerja swasta:

1.       Kepemilikan Rumah (KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah)

Pekerja swasta yang menjadi peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan untuk membeli rumah pertama mereka.

Syarat utamanya adalah telah menjadi peserta Tapera minimal selama satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku. Program ini sangat membantu pekerja dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

2.       Pembangunan Rumah (KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah)

Selain membeli rumah, peserta Tapera juga dapat mengajukan pembiayaan untuk membangun rumah pertama mereka.

Dengan ini nantinya memberikan kesempatan bagi pekerja untuk membangun rumah impian mereka dengan bantuan pembiayaan jangka panjang dan bunga rendah. Syaratnya tetap sama, yaitu menjadi peserta Tapera minimal selama satu tahun.

3.       Renovasi Rumah (KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah)

Tapera juga menawarkan pembiayaan untuk renovasi rumah. Pekerja swasta yang ingin memperbaiki atau memperbaiki rumah mereka dapat mengajukan pembiayaan melalui program ini.

Syaratnya tetap sama, yaitu menjadi peserta Tapera minimal selama satu tahun dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

4.       Tata Kelola dan Pelaporan Dana Tapera

Untuk memastikan dana Tapera digunakan dengan baik, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan ini harus mengikuti ketentuan bentuk, isi, dan waktu yang diatur oleh BP Tapera. Dengan adanya pengawasan ini, tata kelola dana Tapera diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan efektif.

5.       Kolaborasi dengan Bank Penyalur

BP Tapera bekerja sama dengan Bank Penyalur untuk menyediakan dana pembiayaan yang murah dan jangka panjang bagi peserta. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh peserta Tapera.

Dengan demikian, program ini tidak hanya membantu pekerja dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang melalui tabungan yang berkembang.

6.       Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan

Selain memberikan pembiayaan untuk perumahan, Tapera juga merupakan investasi jangka panjang bagi pekerja swasta. Tabungan yang disimpan oleh peserta akan berkembang seiring waktu dan akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Dengan demikian berarti peserta tidak hanya mendapatkan bantuan untuk memiliki atau memperbaiki rumah, tetapi juga memiliki tabungan yang berkembang sebagai bentuk jaminan masa depan.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER