Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023

30 May 2023 18:05 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. 

Besaran hingga komponen gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Komponen THR tahun 2023 sendiri terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat. 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan kinerja, yaitu sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji ke-13 PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang merupakan salah satu komponen gaji ke-13, mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER