Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang.
Besaran hingga komponen gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Komponen THR tahun 2023 sendiri terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan kinerja, yaitu sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Besaran gaji ke-13 PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang merupakan salah satu komponen gaji ke-13, mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
KOMENTAR
Latest Comment