Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk untuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
PTPS berperan penting sebagai ujung tombak pengawasan saat tahap pemungutan dan penghitungan suara saat Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS dan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu.
Sebagaimana petugas penyelenggara Pilkada lainnya, Pengawas TPS juga akan mendapatkan gaji. Lantas, berapa gaji yang akan diterima PTPS pada Pilkada 2024?
Gaji PTPS Pilkada 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS pada Pilkada 2024 yakni sebesar Rp8 juta per bulan.
Selain gaji, PTPS Pilkada 2024 sebagai salah satu badan Ad Hoc juga berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat sedang bertugas.
Adapun rincian santunan yang akan diperoleh PTPS dan badan Ad Hoc lainnya pada Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36 juta
- Cacat Permanen: Rp30,8 juta
- Luka Berat: Rp16,5 juta
- Luka Sedang: Rp8,25 juta
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10 juta
Tugas dan fungsi PTPS Pilkada 2024
Tugas PTPS Pilkada 2024 meliputi beberapa hal, yakni:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan yang meliputi:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian honor penyelenggara Pilkada 2024
- Tingkat Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota):
-
- Kepala Sekretariat: Rp3,352 juta.
- Pelaksana Teknis PNS: Rp1,5 juta.
- Tingkat Kecamatan Panwaslu Kecamatan):
-
- Ketua: Rp2,2 juta.
- Anggota: Rp1,9 juta.
- Kepala Sekretariat: Rp1,55 juta.
- Pelaksana Teknis PNS: Rp900 ribu.
- Pelaksana Teknis Non PNS: Rp1,5 juta.
- Panwaslu Desa/Kelurahan: Rp1,1 juta.
- Pengawas TPS: Rp800 ribu.
