Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan singgung fenomena orang dalam (ordal) saat Debat Calon Presiden 2024. Ia menyindir soal masuknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto.
Menurutnya, fenomena ini termasuk yang menyebalkan di Indonesia. Seolah fenomena ini selalu terjadi di semua aspek, mulai dari klub kesebelasan, mendaftar guru, mendaftar sekolah, menonton konser, dan lain sebagainya.
“Ada ordal di mana-mana yang membuat meritokratik nggak berjalan. Yang membuat etika luntur. Dan ketika fenomena ordal itu tidak hanya di masyarakat, tapi di proses paling puncak terjadi ordal,”ujar Anies pada Selasa (12/12/2023).
Menanggapi pernyataan Anies, calon presiden nomor urut 2 menyebut bahwa kekuasaan tertinggi dalam demokrasi ada di tangan rakyat. Rakyat juga menjadi hakim tertinggi. Selebihnya, Prabowo enggan berkomentar soal fenomena ordal yang disinggung oleh Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat melontarkan sebuah pertanyaan dalam sesi debat. Ia mempertanyakan reaksi Prabowo ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melakukan pelanggaran etika berat saat memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Intinya, rakyat yang putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, nggak usah pilih kami. Dan saya tidak takut tidak punya jabatan,” jawab Prabowo.
Sontak jawaban ini mendapat reaksi dan tepuk tangan dari pendukung pasangan calon nomor urut 2. Terlihat di sana juga wakilnya, Gibran Rakabuming Raka berdiri dari tempat duduk dan mengangkat tangan bersama pendukungnya.
Fenomena orang dalam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), orang dalam adalah orang yang berada di dalam lingkungan tertentu, baik itu pekerjaan, golongan, dan lain sebagainya. Fenomena ini memang cukup umum terjadi di Indonesia. Meski begitu, orang dalam (ordal) juga menuai pro dan kontra.
Orang dalam bisa menjadi sesuatu yang baik jika orang yang bersangkutan bisa bertanggung jawab. Namun, fenomena ini juga bisa dipandang buruk karena sarat kepentingan dan menghilangkan profesionalitas.
Anies menyebut ordal dalam konteks Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menyalonkan diri selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan ini seolah memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun. Terlebih Ketua MK yang memutuskan kala itu adalah Anwar Usman, suami dari adik Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran.
Akibatnya, Anwar Usman terbukti melanggar etika hakim MK dan perilaku hakim konstitusi. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK. Anwar juga tak dilibatkan atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu mendatang.
