25 Januari 2024 22:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Dalam dunia perbankan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah giro syariah, yaitu alat pembayaran yang dilakukan non-tunai dalam prinsip Islam.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai giro syariah, kita perlu mengetahui pengertian giro.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 Bab I, giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Oleh karenanya, giro syariah adalah salah satu produk bank syariah yang termasuk kategori simpanan atau penghimpunan dana (funding).
Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yakni cek dan bilyet giro (BG).
Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non-tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.
Landasan hukum giro syariah telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melalui fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.
Menurut fatwa DSN-MUI tersebut, terdapat dua poin penting terkait giro syariah, antara lain:
Dari dua poin di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya hukum giro diperbolehkan, baik secara hukum negara maupun hukum syariat Islam, selama pelaksanaannya masih sesuai dengan prinsip syariah.
Secara umum, giro syariah menggunakan mekanisme akad sebagai berikut:
Dibandingkan dengan produk perbankan lain yang serupa, giro syariah memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
KOMENTAR
Latest Comment