H-2 Pemilu, Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Bawaslu

13 Feb 2024 21:02 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo. (Sumber: Biro Pers Setpres via ANTARA).

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Perpres itu ditandatangani dua hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tanggal 14 Februari 2024. 

Aturan tukin terbaru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut kenaikan tukin pegawai Bawaslu sudah direncanakan sejak 2023. 

“Peraturan Pemerintah tentang Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024). 

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu berbasis pada kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada 2021 yakni sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72,95. 

Kementerian PANRB kemudian mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen. Menurut Ari, kenaikan tukin tidak hanya untuk pegawai Setjen Bawaslu melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya. 

“Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan dari Kemenkeu,” ujar Ari. 

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan 17 kelas jabatan yang ada di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi yaitu kelas jabatan 17 menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan, naik 16,7 persen dari tahun 2017. 

Sementara itu, tukin untuk pegawai tingkat terendah yakni kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp1.968.000 per bulan, nak 11,44 persen dari tahun 2017.

Daftar tunjangan kinerja Bawaslu terbaru

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu terbaru sesuai perpres yang ditandatangani Jokowi dua hari menjelang Pemilu 2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER