Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Pasca Pemilu 2024, hak angket menjadi perbincangan hangat setelah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan tersebut kepada DPR.
Secara umum, hak angket adalah kewenangan yang dimiliki DPR untuk menjalankan penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.
Dalam konteks Pemilu 2024, Ganjar menggulirkan usulan kepada DPR untuk mengajukan hak angket atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang ia nilai terdapat kecurangan di dalamnya.
Lantas, apa sebenarnya hak angket dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DPR?
Hak angket, yang dijelaskan dalam dokumen resmi DPR RI, adalah sebuah kewenangan yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam kerangka Pemilu 2024, tokoh politik seperti calon presiden Ganjar Pranowo telah mencuatkan isu penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut, bahkan mengajak pasangan capres lainnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersama-sama mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR.
Namun, untuk dapat melaksanakan hak angket tersebut, DPR harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dengan ketat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024, salah satu persyaratan utamanya adalah adanya usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, serta dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan secara detail materi kebijakan atau implementasi Undang-Undang yang menjadi fokus penyelidikan.
Proses pengajuan hak angket juga melibatkan serangkaian tahapan yang harus dilewati dengan cermat.
Para pengusul harus menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR dan menjalani proses rapat paripurna, di mana Badan Musyawarah akan menetapkan jadwal dan memberikan kesempatan bagi pengusul untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulannya.
Setelah proses persetujuan selesai, hak angket dapat dinyatakan sah dan DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR untuk mengawasi dan menyelidiki kasus yang bersangkutan.
KOMENTAR
Latest Comment