Advertisement

Adakah Hak Cuti Melahirkan bagi Karyawan Part Time dan Freelance?

24 December 2023 08:30 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi karyawan freelance yang sedang bekerja. Sumber: Pexel. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Sebagai karyawan kontrak paruh waktu (part time) maupun pekerja lepas (freelance), kamu pasti bertanya-tanya soal cuti. Mengingat kamu tidak bekerja penuh waktu di tempat tersebut. Apalagi jika kamu seorang perempuan yang sebentar lagi melahirkan. Bisakah karyawan part time dan freelance mendapat hak cuti melahirkan?N

Jika melihat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka karyawan yang terikat perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) bisa mendapatkan hak cuti. Tak ada yang membedakan antara PKWT dan karyawan lainnya dalam aturan tersebut.

Bagi kamu yang belum menjalani kontrak selama setahun pun bisa mendapatkan hak cuti hamil dan melahirkan. Terkait durasinya sesuai yang tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Durasi cutinya yaitu 1,5 bulan sebelum tanggal melahirkan dan 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan.

Perlu diketahui, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak banyak diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Rabu (14/10/2020).

“Cuti bagi para pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja ini juga tidak menghilangkan hak istirahat saat haid, sakit, saat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,”ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Cuti karyawan kontrak

Berikut ini cuti yang tetap bisa didapatkan oleh karyawan freelance dan part time:

  • Cuti tahunan

Cuti tahunan ini diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2020. Jumlah minimalnya adalah selama 12 hari dalam setahun. Namun, cuti ini baru bisa didapatkan jika kamu sudah bekerja 12 bulan berturut-turut. 

Meski begitu, perusahaan tetap bisa memberikan secara sukarela. Jadi, ada baiknya kamu memastikan kepada departemen HR di tempat kerja.

  • Cuti keguguran

Selain cuti hamil dan melahirkan, karyawan kontrak juga berhak atas cuti keguguran. Perempuan yang baru saja mengalami keguguran perlu waktu untuk pemulihan. 

Oleh sebab itu, pekerja kontrak perempuan berhak mendapatkan cuti keguguran selama 1,5 bulan. Durasi waktunya bisa diperpanjang tergantung saran dari bidan atau dokter spesialis kandungan.

  • Cuti sakit

Cuti sakit umumnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun, ada beberapa perusahaan yang tak memerlukan surat dari dokter. Berikut ketentuan upah yang diterima PKWT selama mengambil cuti sakit:

  1. 4 bulan pertama: gaji 100 persen.
  2. 4 bulan kedua: gaji 75 persen
  3. 4 bulan ketiga: gaji 50 persen
  4. 4 bulan selanjutnya hingga sembuh: gaji 25 persen
  • Cuti haid

Sebagian perempuan akan merasa nyeri ketika sedang haid. Hal ini tentu dapat mengganggu produktivitas. Oleh karena itu, karyawan PKWT berhak mendapatkan cuti haid selama dua hari. Kamu juga tak perlu memberi surat keterangan dokter kepada perusahaan.

  • Cuti dari undang-undang

Karyawan PKWT juga berhak atas cuti-cuti berikut ini:

  1. Istri melahirkan: 2 hari
  2. Istri keguguran: 2 hari
  3. Menikah: 3 hari
  4. Menikahkan anak: 2 hari
  5. Membaptiskan anak: 2 hari
  6. Mengkhitankan anak: 2 hari
  7. Suami/istri meninggal: 2 hari
  8. Orang tua/mertua meninggal: 2 hari
  9. Anak meninggal: 2 hari
  10. Anggota keluarga dalam serumah meninggal: 1 hari
  • Cuti dari perusahaan

Cuti di atas adalah yang paling mendasar. Perusahaan juga bisa memberikan cuti lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekali lagi, pastikan dengan HR di perusahaan terkait cuti tersebut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement