14 November 2023 14:11 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
JPU menilai Haris Azhar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindakan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” sambung jaksa.
Direktur Eksekutif Lokataru itu juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan lima poin yang memberatkan Haris Azhar. Pertama, Haris tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kedua, Haris dinilai telah menggunakan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Haris juga disebut berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Kemudian, Haris dinilai telah bersikap tidak sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terakhir, Haris disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan haris Azhar.
Dituduh menghina LPB di podcast
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1 >NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video itu, mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan keterlibatan Luhut di sana.
Jaksa menyebut perkataan Haris dan Fatia dalam video itu mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment