Warga Solo Ajukan Gugatan ke MK, Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Boleh Maju Pilpres

31 Oct 2023 10:10 WIB

thumbnail-article

Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Warga Solo ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres. Mereka meminta hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat maju menjadi capres dan cawapres. Artinya, bupati atau wali kota di bawah 40 tahun tak boleh maju pilpres.

“Sudah didaftarkan ke MK,” ujar kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto pada Jumat (27/10/2023).

Penggugat tersebut di antaranya Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, Retno, dan Abdullah. Mereka semua berasal dari wilayah Solo dan Sukoharjo. Gugatan diajukan secara online melalui Sigit Sudibyanto.

Menurut mereka, frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 dapat menimbulkan permasalahan konstitusional.

“Menurut pemohon itu ke depan akan menimbulkan permasalahan konstitusional lagi karena tidak ada kepastian hukum,” tegas Sigit.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar MK mempertegas syarat kepala daerah yang dimaksud yaitu setingkat provinsi alias gubernur.

Sigit menilai langkah hukum yang dilakukan lima kliennya ini adalah hak sebagai warga negara Indonesia dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ia berharap langkah pengajuan gugatan ini bisa dihormati segenap bangsa Indonesia.

Sebelumnya MK kabulkan gugatan perihal batasan usia

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju menjadi capres dan cawapres selama ia berpengalaman menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Pertimbangan hakim adalah jabatan Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam hal ini, pemangku jabatan publik seperti gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD dianggap memenuhi syarat tersebut.

Jabatan publik ini juga merupakan hasil dari pemilihan umum. Artinya, mereka dipilih secara demokratis berdasarkan kehendak rakyat.

“Usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden,”jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Buntut dari putusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. 

Di satu sisi, MK sebagai pihak yang mengabulkan permohonan dinilai inkonsisten dan sarat konflik kepentingan, mengingat Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus suami dari adik Presiden Joko Widodo.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER