15 Juni 2023 18:06 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menjadwalkan dua kali pemeriksaan pada pekan ini yaitu pada Selasa (13/6/2023) dan hari ini, Kamis (15/6/2023).
Selain Jonathan, hakim juga memanggil saksi dari pihak keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam persidangan, Jonathan Latumahina yang merupakan ayah korban David Ozora (17) mengungkapkan sejumlah kegagalan dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20).
Pertama, Jonathan menyebut pelat nomor mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy setelah menganiaya David berubah setelah kasus itu ditangani kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jonathan menyebut Rubicon itu dipakai untuk menjemput saksi kasus penganiayaan David.
Namun, pelat nomor Rubicon berubah setelah mobil itu sampai di Polsek Pesanggrahan.
Jonathan juga menyatakan keheranannya karena mobil itu dibawa oleh pelaku anak AG (15), pacar Mario Dandy. Ia heran mengapa anak berusia 15 tahun diperbolehkan mengendarai mobil.
Selanjutnya, Jonathan juga mendapat informasi terkait Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan anak AG yang bermain gitar di Polsek Pesanggrahan saat proses pemeriksaan tengah berlangsung.
Namun, saat hakim bertanya siapa yang memainkan gitar, Jonathan mengaku tidak tahu pasti.
Kejanggalan selanjutnya terkait hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku. Jonathan mendapat informasi dari rekannya yang langsung mendengar percakapan antara Mario Dandy dengan anak AG dan Shane Lukas di Polsek Pesanggrahan.
Isi percakapan itu menyebutkan bahwa Mario Dandy akan mendapat hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, sedangkan anak AG dan Shane Lukas akan bebas dari jerat pidana karena ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, akan mengurus kasusnya.
Dalam persidangan tersebut, Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang diterima korban dari Mario Dandy.
Ancaman itu baru ia temukan saat mengecek ponsel David usai peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ujar Jonathan, dilansir dari Detik.com.
Terakhir, Jonathan mengungkapkan keanehan yang ia alami saat hendak mengurus asuransi David di RS Medika Permata Hijau.
Jonathan mengaku pihak rumah sakit sempat menolak klaim asuransi yang diajukan karena adanya klausul yang menyebut bahwa David merupakan pihak yang terlebih dahulu memulai perkelahian.
Saat Jonathan menanyakan siapa yang menulis klausul tersebut, pihak rumah sakit menjawab bahwa surat itu datang dari Polsek.
Sidang pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlanjut pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pesanggrahan.
KOMENTAR
Latest Comment