Resmi, MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, Gugatan Ditolak

15 Jun 2023 18:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga pemilihan umum 2024 mendatang tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada hari Kamis (15/6/2023).

Sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada hari Kamis (15/6/2023). Ada sembilan hakim yang membacakan putusan tersebut. Salah satu hakim, Arief Hidayat berpendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalil yang berlebihan

Seperti yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah mendistorsi peran partai politik. Parpol seolah kehilangan peran sentral dalam kehidupan berdemokrasi.

Menurut MK, dalil tersebut berlebihan. Pasalnya, dalam ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD. Sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki otoritas penuh terkait seleksi dan penentuan bakal calon.

Terkait gugatan adanya politik uang, Saldi Isra menyebut sistem pemilu apapun sama-sama memiliki potensi adanya praktik politik uang. Oleh karena itu, politik uang tidak bisa menjadi dasar untuk perubahan sistem pemilihan umum tertentu.

“Misalnya dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihannya semakin besar,” jelas Saldi Isra.

Tidak harus mengubah sistem pemilu

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu bukan semata-mata disebabkan sistem pemilu. Perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, tidak harus dengan mengubah sistem pemilu.

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan menginginkan beralih ke sistem proporsional tertutup.

Usulan mengenai peralihan ke sistem proporsional tertutup ini hanya disetujui satu dari sembilan partai di parlemen yaitu oleh PDIP. Delapan partai lainnya menolak usulan tersebut.

Berdasar penuturan politikus PDIP M Nurdin, ia meyakini bahwa partai akan menerima apapun keputusan MK terkait pemilu mendatang. Partai tersebut dipastikan tetap melaksanakan putusan MK apabila tetap dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

“Kalau sudah keputusan (sistem terbuka) gimana? Ya kan harus dilaksanakan juga,”ujarnya pada Rabu (14/6/2023) dilansir dari Kompas.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER