Hati-hati Ajak Orang Lain Golput, Bisa Dipidana jika Langgar Aturan Ini

30 Oct 2023 16:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Warga menentukan pilihan politiknya di kotak suara pada Pemilu. (ANTARA/Darwin Fatir)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Undang-Undang Pemilu memberikan sanksi kepada orang yang mengajak orang lain golput atau tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu.

Sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada orang yang mengajak orang lain golput adalah dipenjara selama tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Akan tetapi, sanksi tersebut dapat dijatuhkan apabila orang yang mengajak golput melakukannya dengan mengiming-imingi uang atau materi lain sebagai imbalan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

Berdasarkan pasal di atas, golput hanya bisa dipidana jika dilakukan melalui proses iming-iming uang atau materi lain dari orang lain.

Jika golput dilakukan atas kesadaran dan pertimbangan pribadi dan tak ada alasan iming-iming uang atau materi lain, golput tidak dapat dipidanakan.

Golput tak serta merta tindak pidana

Melansir laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), aturan pemidanaan anjuran golput dengan iming-iming uang tersebut tidak serta merta membuat golput sebagai tindak pidana.

Dalam keterangan ICJR, menggunakan atau tidak menggunakan suara dalam pemilu merupakan hak politik warga negara.

Golput yang dimaksudkan sebagai sikap politik berarti termasuk dalam ekspresi pilihan politik yang pengungkapannya dijamin oleh pasal 28 UUD 1945.

Oleh karenanya, menurut ICJR, pasal tersebut tidak bisa digunakan secara sembarang terhadap seruan untuk golput dalam sebuah pemilu.

Hal tersebut dikarenakan golput dan seruan untuk golput hanya dapat dipidanakan jika memenuhi unsur pidana berupa iming-iming uang atau materi lain sebagai ganti hak suara yang tidak dipakai.

Alasan golput

Menurut jurnal berjudul "Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih dalam Pemilu" (2011) yang ditulis Bismar Arianto, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab mengapa seseorang memilih golput, sebagai berikut:

1. Apatisme

Sebab pertama adalah sikap apatis masyarakat terhadap pemilihan umum. Umumnya, masyarakat yang apatis menilai bahwa pemilu hanya menjadi rutinitas politik tanpa hasil yang nyata.

Sikap ini kian meningkat seiring dengan semakin banyaknya kasus korupsi para pemimpin dan wakil rakyat.

2. Kurang pemahaman

Sebab lain seseorang memilih golput adalah kurangnya pemahaman atas informasi teknis pemilu.

Pemilik hak suara yang tidak mendapatkan informasi teknis seperti tempat, waktu, dan daerah pemilihan berpeluang membuatnya melewatkan untuk menggunakan hak pilihnya.

3. Faktor ekonomi

Meskipun pemilu merupakan acara yang bersifat nasional, namun tak semua tempat kerja memberikan waktu khusus bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Atau bagi para pekerja informal, faktor ekonomi yang menghimpit membuat masyarakat cenderung lebih memilih bekerja daripada pergi ke TPS dan menggunakan hak suaranya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER