24 Juni 2023 14:06 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Asas pemilu adalah pedoman umum yang harus dilakukan ketika melaksanakan pemilihan umum di Indonesia.
Enam asas pemilu tersebut digunakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilu yang baik.
Asas pemilu di Indonesia seringkali disebut sebagai LUBER dan JURDIL. LUBER merupakan jembatan keledai (mnemonik) yang merujuk pada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Sementara JURDIL merujuk pada asas Jujur dan Adil.
Peraturan yang mengatur asas pemilu tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Asas tersebut digunakan dalam seluruh rangkaian pemilu legislatif dan eksekutif di Indonesia, termasuk Pemilu 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak zaman Orde Baru sudah diberlakukan asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia”
Pelaksanaan tersebut mengalami perkembangan di era reformasi dengan munculnya asas “Jurdil” atau “Jujur dan Adil”.
Berikut ini adalah makna dan penjabaran dari enam asas pemilu di Indonesia “Luber Jurdil” menurut UU No. 3 Tahun 1999 dan UU No.7 Tahun 2017.
Dalam pelaksanaannya rakyat memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati dan nurani, tanpa adanya perantara.
Asas umum adalah jaminan bahwa setiap orang yang telah memenuhi syarat berhak untuk dipilih dan memilih tanpa adanya diskriminasi pada acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Asas bebas memastikan setiap warga negara memiliki hak kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam pelaksanaan pemilu, setiap warga negara akan dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Asas rahasia di sini menjamin bahwa pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin. Namun asas ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari bilik suara dan dengan suka rela memberitahukan pilihannya kepada pihak lainnya.
Dalam penyelenggaraan pemilu, asas ini mengharapkan kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan juga pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Yang terakhir ada asas adil, asas ini adalah bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
KOMENTAR
Latest Comment