Hati-Hati, Ajakan Boikot SPT Pajak Dapat Dikenai Sanksi Pidana

1 Mar 2023 14:03 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Ajakan tidak membayar pajak alias boikot SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) meluas di media sosial. Ini merupakan respon kekecewaan publik atas kasus pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy, anaknya yang terlibat kasus penganiayaan.

Kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun tergerus. Pasca kejadian Gayus Tambunan di tahun 2010, ini adalah peristiwa kali kedua yang membuat publik hilang respect terhadap pejabat pajak.

Sanksi tidak lapor SPT

Banyak warganet yang setuju dengan ajakan tidak membayar pajak atau lapor SPT. Pasalnya, sistem pelaporan yang ada dianggap tidak ramah bagi wajib pajak, tidak masuk akal, dan ribet. Di satu sisi, publik merasa potongan pajak yang sudah dilakukan dan dicatat seharusnya tidak perlu dilaporkan secara mandiri.

Namun, ternyata ada sanksi bagi orang yang memiliki wajib pajak tapi enggan menyampaikan SPT Tahunan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat hingga tidak melapor SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi atau denda.

Pasal 7 UU KUP menjelaskan sanksi administrasi berupa denda tersebut sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi administrasi tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, serta wajib pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Jika kamu secara sengaja tidak melaporkan SPT atau keterangannya tidak benar/tidak lengkap juga akan dikenai sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Ia juga akan dikenai denda paling sedikit 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pelaporan pajak tidak harus dilakukan dengan datang ke kantor pajak. Kamu bisa melakukannya secara online melalui e-filling, layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Tanggapan menteri keuangan

Kasus penganiayaan Mario Dandy berimbas pada tergerusnya kepercayaan publik terhadap pejabat pajak. Pasalnya, Mario Dandy yang kerap flexing atau memamerkan kekayaannya di media sosial ternyata tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencurigai transaksi Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy sejak lama. Namun sampai sekarang belum ada informasi tentang tindak lanjut analisis transaksi tersebut.

Akhirnya, Menkeu Sri Mulyani mencopot status Rafael selaku pejabat DJP Kementerian Keuangan. Pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani pun menanggapi ajakan untuk tidak lapor pajak yang sempat ramai di media sosial. Ia mengadakan Konferensi Pers bertempat di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

“Saya menghimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin juga memiliki kemarahan terhadap tingkah laku dari putra seorang jajaran Kementerian Keuangan tidak mempengaruhi komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia,”ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Konferensi Pers pada Jumat, 24 Februari 2023.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER