Tersangka kasus pencabulan anak perempuan usia 13 tahun, Herman, dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024).
Pada saat pelantikannya di Balairung Sari Kantor Wali Kota Singkawang, tersangka tampak didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Herman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang pada 16 Agustus 2024.
Namun, Herman masih belum ditahan hingga hari ini dan malahan dilantik sebagai anggota DPRD.
Kuasa hukum Herman sendiri menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang prematur dan tidak cukup bukti, bahkan terindikasi adanya kriminalisasi.
“Karena kami menduga adanya rangkaian penyidikan yang diselenggarakan tidak secara profesional, tidak proper dan tidak presisi, ada rangkaian tidak dilengkapi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum tersangka Akbar Hidayatullah seperti dikutip dari Pontianak Post, Kamis (19/9/2024).
Terkait pelantikan Herman dengan statusnya sebagai tersangka, Akbar menyebut tidak ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat dilantik sebagai anggota legislatif. Kecuali, menurutnya, jika terpidana berkekuatan hukum tetap.
Mangkir saat dipanggil
Polres Singkawang telah dua kali memanggil Herman untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit syaraf terjepit.
Di sisi lain, Polres Singkawang berdalih belum bisa menahan Herman sebab yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil. Namun, kepolisian menegaskan kasus yang menyeret Herman akan tetap diproses meski tersangka saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD.
Kuasa hukum juga telah mengajukan gelar perkara khusus (GPK) untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Herman.
GPK telah dilaksanakan di Mabes Polri pada 4 September 2024 dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.
Menurut kuasa hukum tersangka, ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap tersangka, sebab Herman disebut tak pernah berinteraksi dengan korban.
