Advertisement

Hotline Aduan Penyebaran Konten Intim dan Kekerasan Berbasis Gender Online

13 November 2023 13:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang perempuan yang menggunakan ponsel dengan perasaan tidak aman. Sumber: Freepik. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kasus revenge porn (pornografi balas dendam) adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi melalui media sosial. Pelaku akan menyebarkan konten intim tanpa persetujuan korban. Lantas, bagaimana jika seseorang mengalami peristiwa ini? Berikut hotline ancaman revenge porn.

Istilah revenge porn sebenarnya lebih tepat disebut non-consensual disseminate intimate image (NCII). Sebab, tak semua pelaku penyebaran memiliki motif balas dendam. 

Kata “revenge” cenderung menyalahkan korban. Ia seolah pantas mendapat ancaman penyebaran konten intim atas “kesalahan” yang diperbuat. Sementara kata “porn” juga memberi kesan pada konten tersebut untuk menjadi konsumsi publik.

NCII termasuk bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang banyak ditemui. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, sebanyak 869 kasus KBGO terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022. Angka ini memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, bukan berarti kasusnya semakin berkurang.

KBGO tak melulu soal kedekatan dengan teknologi dan akses internet. Lebih dari itu, ada relasi kuasa dalam hubungan yang memposisikan seseorang sebagai superior dan inferior. Pelaku bisa saja mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Jika tidak, maka foto atau video intimnya akan disebarkan tanpa persetujuan.

Kategori NCII

Melansir AwasKBGO, berikut beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai NCII:

  • Penyebaran atau distribusi konten NCII menggunakan teknologi digital seperti aplikasi chat, email, postingan di media sosial, cloud storage, dan lain sebagainya.
  • Ancaman penyebaran konten NCII untuk memaksa atau mengintimidasi korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan korban.
  • Produksi konten intim dilakukan tanpa persetujuan seperti direkam diam-diam, dengan paksaan, atau memanfaatkan artificial intelligence (AI) seperti deepfake.
  • Pencurian konten intim dengan menduplikasi secara diam-diam atau meretas akun digital milik korban.

Hotline ancaman KBGO

Jika kamu atau orang di sekitar mengalami NCII atau KBGO, kamu dapat menghubungi hotline berikut ini:

  • Komnas Perempuan

https://komnasperempuan.go.id

https://bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan

Hotline: 021-80305399

  • Awas KBGO SAFEnet

https://awaskbgo.id/layanan

  • PurpleCode Collective

https://instagram.com/purplecode_id

  • Yayasan Pulih

https://yayasanpulih.org/

WhatsApp: 08118436633

  • ICT Watch

Email: [email protected]

  • LBH APIK Jakarta

https://www.lbhapik.org

WhatsApp: 081388822669

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

https://lpsk.go.id


Demikian informasi mengenai NCII serta hotline aduan kasus kekerasan berbasis gender online yang bisa diakses. Sembari menunggu aduan direspons, kamu bisa mengumpulkan bukti-bukti kekerasan guna memudahkan pelaporan. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement