Advertisement

Hukum Gadai Barang dalam Islam Merujuk Al-Quran dan Hadist

21 October 2024 16:37 WIB

thumbnail-article

Pegadaian, perusahaan gadai milik pemerintah. (Sumber: ANTARA) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bagi sebagian orang, gadai menjadi salah satu alternatif mendapatkan pinjaman uang secara cepat, namun beberapa orang masih mempertanyakan hukum gadai barang dalam Islam.

Secara umum pengertian gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang. 

Barang yang digadaikan tersebut nantinya dapat kembali didapatkan jika sudah membayar utang sesuai dengan perjanjian.

Pengertian gadai

Mengutip Rumayso, fiqih muamalah mengenal gadai sebagai rahn. Istilah rahn berarti “menahan”, merujuk adanya suatu barang yang ditahan sebagai jaminan atas utang.

Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti:

جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ

Artinya: Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) dimana sebagian hutang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.

Akad ar-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan rungguhan. 

Dalam Islam, ar-rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam tanpa adanya imbalan jasa.

Hukum gadai barang dalam Islam

Mengutip laman NU Online, gadai barang, dalam pandangan syarak, hukumnya adalah boleh (ja’iz). 

Hukum tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Zakaria al-Anshary sebagai berikut:

 وشرعا جعل عين مال وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

Artinya: “Secara syarak, (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya uzur dalam pelunasan.” (Lihat: Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahâb ‘bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)

Penjelasan atas hukum gadai di atas didasarkan pada ayat Al-Qur’an, sunah, dan ijma. Dasar hukum gadai dalam Al-Qur’an, salah satunya dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 282 berikut:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌۗ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌࣖ 

wa ing kuntum ‘alâ safariw wa lam tajidû kâtiban fa rihânum maqbûdlah, fa in amina ba‘dlukum ba‘dlan falyu'addilladzi'tumina amânatahû walyattaqillâha rabbah, wa lâ taktumusy-syahâdah, wa may yaktum-hâ fa innahû âtsimung qalbuh, wallâhu bimâ ta‘malûna ‘alîm

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sedangkan, dalil tentang gadai juga terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berhutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603).

Atas dasar-dasar tersebut, para ulama kemudian bersepakat bahwa rahn atau gadai dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement