Tak Boleh Sembarangan, Begini Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

14 Mar 2024 20:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi menyiapkan makanan berbuka puasa bersama-sama. (Sumber: Pexels/August de Richelieu)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mencicipi makanan adalah salah satu proses penting dalam memasak. Namun, hal tersebut menjadi menjadi problematika ketika bulan Ramadan datang, yakni apakah hukum Islam memperbolehkan orang yang berpuasa mencicipi makanan yang dimasak untuk berbuka?

Hal tersebut kerap ditanyakan karena sulit rasanya mengetahui kesesuaian resep makanan tanpa mencicipinya terlebih dahulu.

Tanpa dicicipi, bisa saja masakan yang tadinya untuk berbuka puasa, justru tidak dimakan karena rasanya yang tak enak.

Akan tetapi, jika mencicipi makanan, yang berarti memasukkan sebagian masakan ke dalam mulut, terkesan berkebalikan dari hal dasar puasa yaitu menahan lapar dan haus.

Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu memahami salah satu perkara yang membatalkan puasa, yakni masuknya benda ke dalam rongga mulut, kecuali hal tersebut dilakukan karena lupa dan tidak tahu.

Penjelasan ini telah dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah sebagai berikut:

 الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memecahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Hukum mencicipi makanan saat puasa

Melansir dari NU Online, terdapat beberapa penjelasan dari ulama mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa.

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra., hukum mencicipi sesuatu ketika puasa sebenarnya boleh-boleh saja. Pendapat tersebut sebagaimana dikutip Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ   

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Akan tetapi, bagi beberapa ulama lain mencicipi makanan memiliki hukum makruh. Pendapat ini, misalnya, dikemukakan oleh Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki.

Menurut Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, mencicipi makanan menjadi makruh apabila tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. 

Akan tetapi, jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. Dalam kitabnya, Syekh Sulaiman menjelaskan:

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER