Hukum Mencium Hajar Aswad saat Berhaji, Apakah Keharusan?

10 Mei 2024 18:05 WIB

Narasi TV

Foto rukun Hajar Aswad di samping pintu emas, sudut Ka'bah tempat batu Hajar Aswad diletakkan. (Sumber: REUTERS/Mohammed Salem)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mencium batu hajar aswad yang terletak di salah satu sudut Ka’bah merupakan salah satu praktik yang umum dilakukan para jemaah haji ketika di sana. Namun, bagaimanakah hukum praktik tersebut dalam syariat Islam?

Bagi setiap umat Islam di seluruh dunia, daya tarik Ka’bah di pusat Masjidil Haram tak dapat tergantikan. Keistimewaan utama, syariat Islam menjelaskan bahwa Masjidil Haram merupakan tempat paling mustajab untuk berdoa.

Selain itu, Ka’bah juga istimewa karena menjadi tempat batu hajar aswad berada, tepatnya di sudut sebelah tenggara, sebelah kanan pintu Ka'bah.

Jamaah haji atau umrah akan rela berdesak-desakan untuk mencium, mengusap, atau bahkan sekadar menyentuh hajar aswad.

Dalam Islam, batu hajar aswad merupakan batu istimewa yang turun dari surga. Hal tersebut dijelaskan Nabi Muhammad saw. dalam hadis sebagai berikut:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنْ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ

Artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata Rasulullah bersabda, “Hajar aswad turun dari surga, berwarna sangat putih daripada susu, lalu berwarna hitam akibat dosa manusia.” (HR. Tirmidzi, 308)

Hukum mencium hajar aswad saat berhaji

Mengutip dari laman NU Online, hukum mencium hajar aswad adalah sunah bagi orang yang sedang melaksanakan tawaf saat haji ataupun umrah. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

 عن ابن عمر أنه رأى رسول الله صلي الله عليه وسلم قبله

Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa beliau melihat Rasulullah saw. mencium hajar aswad.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Meskipun telah disyariatkan dalam Islam, namun mencium hajar aswad bukanlah sesuatu yang mudah, terlebih saat proses tawaf di musim haji tempat tawaf tidak pernah sepi dari jamaah.

Situasi tersebut membuat keadaan di sekitar hajar aswad sering tidak kondusif, misalnya saling dorong-dorongan dan yang lainnya.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Al-Syathiri menyampaikan bahwa umat Islam tidak perlu memaksakan diri untuk menghampiri dan mencium hajar aswad. 

Anjuran tersebut disampaikan untuk menghindari mudarat bagi diri sendiri dan orang lain jika memaksakan diri mencium hajar aswad di saat kondisi tidak memungkinkan.

Bahkan kesunahan mencium hajar aswad bisa berubah menjadi hal yang diharamkan bila dapat menimbulkan efek menyakiti. Membuat mudarat kepada diri sendiri atau orang lain adalah haram, sementara mencium hajar aswad adalah sunah.

 الخامس أن يبدأ بالحجر الأسود وقالوا يقف قبالته ويستلمه ويقبله ويضع جبهته عليه ويتأخر قليلا ويجعله علي يساره ويمشى وكل ذلك منوط بعدم الإيذاء أما إذا ترتب علي التقبيل او الإستلام ضرر او إيذاء علي نفسه او غيره لكثرة الزحام فلا يسن بل قد يحرم لأن الضرر والإيذاء حرام والتقبيل و الإستلام مسنونان

Artinya, “Kelima adalah memulai dari hajar aswad. Para ulama berkata, orang yang tawaf hendaknya berhenti di depan hajar aswad, lalu mengusapnya kemudian menciumnya dan meletakkan jidatnya di atas batu itu, lalu ke belakang sedikit dan menjadikan batu itu di arah kirinya kemudian berjalan. Semua hal itu digantungkan atas ketiadaan menyakiti, sehingga andai saja dalam mencium atau mengusap hajar aswad dapat mengakibatkan bahaya ataupun menyakiti, baik kepada diri sendiri atau orang lain, karena banyaknya orang yang berdesakan, maka tidak disunnahkan bahkan diharamkan, karena bahaya dan menyakiti orang lain adalah haram, sedangkan mencium dan mengusap hajar aswad merupakan sunah.” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Al-Syatir, Syarh Al-Yaqut Al-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 328-329)

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR