Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, oleh karenanya rukun tersebut adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Namun, jika merujuk pada hukum pelaksanaan ibadah haji tersebut, siapa saja orang yang dianggap mampu, bagaimana kriterianya?
Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran Ayat 97 sebagai berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Ayat di atas menjelaskan bahwasannya ibadah haji itu hukumnya wajib. Tetapi hukum wajib itu dikaitkan dengan kemampuan kita baik itu secara materi maupun kemampuan kekuatan fisiknya
Perintah ibadah haji juga disebut di dalam hadis Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra., di mana Nabi Muhammad saw. bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
Artinya: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”
Dari hadis tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa kewajiban menjalankan ibadah haji hanya sekali seumur hidup, setelahnya adalah tidak wajib.
Orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji
Melansir dari NU Online, tak semua orang wajib melaksanakan ibadah haji. Oleh karenanya, terdapat kriteria seseorang yang diwajibkan melaksanakan ibadah ini oleh syariat Islam.
Kriteria tersebut ada delapan, berikut di antaranya:
- Islam,
- Baligh,
- Berakal,
- Merdeka,
- Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan,
- Masuk waktu haji,
- Fasilitas jalan yang kondusif,
- Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh atau kondisi perjalanan haji.